Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018
Rabu, 17 Juli 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018. Download file PDF.
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018 |
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018:
Dalam rangka mencapai target Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 Tahun, Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan pengadaan peralatan pendidikan untuk sekolah menengah atas. Salah satunya adalah penyediaan sarana Teknologi Informasi Komputer (TIK) Pembelajaran SMA. Penyediaan peralatan ini berupa perangkat TIK yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dalam proses pembelajaran di SMA dan penambahan sarana penunjang UNBK.
Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2018, Direktorat Pembinaan SMA mengalokasikan dana untuk melakukan pengadaan peralatan secara e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog LKPP sebanyak 2.152 paket peralatan TIK Pembelajaran SMA, yang didistribusikan langsung ke sekolah dalam bentuk peralatan.
Agar target penyediaan bantuan pemerintah peralatan TIK Pembelajaran SMA tepat guna dan tepat sasaran, maka kami susun Pedoman Pelaksanaan Peralatan TIK Pembelajaran SMA. Pedoman pelaksanaan ini berisi informasi tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan, lingkup dan pemanfaatan bantuan, pengawasan dan pengendalian bantuan pemerintah yang meliputi laporan penerimaan barang, penyusunan berita acara serah terima, dan penyusunan laporan akhir.
Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan umum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA, sehingga dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, efektif dan efisien mulai pada saat proses penyiapan rencana, pelaksanaan, sampai dengan pelaporannya. Akhirnya kami mengharapkan semua pihak terkait mempelajari dengan seksama pedoman pelaksanaan ini dan dijadikan acuan pelaksanaannya.
DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
Latar BelakangProgram Pendidikan Menengah Universal 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16-18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMA sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Untuk mendukung program tersebut Direktorat Pembinaan SMA telah menyusun program yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan pemerintah TIK pembelajaran untuk sekolah menengah atas, yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dengan menyediakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.
Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK pembelajaran SMA sebanyak 2.152 paket, yang diperuntukkan bagi sekolah- sekolah yang belum memiliki atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran. Oleh karena itu disusun pedoman pelaksanaan Bantuan Pemerintah TIK Pembelajaran SMA, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, mekanisme dan penyaluran bantuan, serta tata kelola bantuan pemerintah.
Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
Dasar HukumPelaksanaan program pemberian Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA mengacu pada:
Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran bantuan untuk 2.152 paket peralatan TIK pembelajaran SMA, diutamakan diberikan kepada sekolah-sekolah yang tahun sebelumnya mendapat bantuan pemerintah pembangunan ruang laboratorium komputer yang tidak dilengkapi dengan peralatan TIK pembelajaran, sekolah-sekolah yang termasuk dalam kategori 3T, sekolah rujukan, dan sekolah-sekolah yang belum memiliki atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran.
Hasil yang Diharapkan
Dalam rangka mencapai target Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 Tahun, Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan pengadaan peralatan pendidikan untuk sekolah menengah atas. Salah satunya adalah penyediaan sarana Teknologi Informasi Komputer (TIK) Pembelajaran SMA. Penyediaan peralatan ini berupa perangkat TIK yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dalam proses pembelajaran di SMA dan penambahan sarana penunjang UNBK.
Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2018, Direktorat Pembinaan SMA mengalokasikan dana untuk melakukan pengadaan peralatan secara e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog LKPP sebanyak 2.152 paket peralatan TIK Pembelajaran SMA, yang didistribusikan langsung ke sekolah dalam bentuk peralatan.
Agar target penyediaan bantuan pemerintah peralatan TIK Pembelajaran SMA tepat guna dan tepat sasaran, maka kami susun Pedoman Pelaksanaan Peralatan TIK Pembelajaran SMA. Pedoman pelaksanaan ini berisi informasi tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan, lingkup dan pemanfaatan bantuan, pengawasan dan pengendalian bantuan pemerintah yang meliputi laporan penerimaan barang, penyusunan berita acara serah terima, dan penyusunan laporan akhir.
Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan umum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA, sehingga dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, efektif dan efisien mulai pada saat proses penyiapan rencana, pelaksanaan, sampai dengan pelaporannya. Akhirnya kami mengharapkan semua pihak terkait mempelajari dengan seksama pedoman pelaksanaan ini dan dijadikan acuan pelaksanaannya.
DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
- PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
- NAMA PROGRAM : BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN TIK PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2018
- TUJUAN : 1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA dan mendukung persiapan wajib belajar 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Menyediakan peralatan TIK pembelajaran SMA untuk menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas; 4. Meningkatkan mutu pendidikan nasional jenjang sekolah menengah atas (SMA); 5. Menyediakan dan menambah ketersediaan pengadaan sarana pembelajaran pada sekolah menengah atas.
- SASARAN : 2.152 paket peralatan TIK pembelajaran senilai Rp. 445.030.721.680,-
- PEMANFAATAN DANA : Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
- PENERIMA MANFAAT : 1. SMA penerima bantuan pemerintah; 2. Dinas Pendidikan Provinsi;
- PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Kewenangan penetapan penerima bantuan oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Penyediaan dan pengadaan peralatan mengacu pada PMK Nomor 173 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK No. 168/PMK/05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; 3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan e-purchasing; 4. Bantuan diberikan langsung ke sekolah dalam bentuk peralatan TIK.
- LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cipete, Gedung A Lantai 2. Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.
Latar BelakangProgram Pendidikan Menengah Universal 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16-18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMA sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Untuk mendukung program tersebut Direktorat Pembinaan SMA telah menyusun program yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan pemerintah TIK pembelajaran untuk sekolah menengah atas, yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dengan menyediakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.
Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK pembelajaran SMA sebanyak 2.152 paket, yang diperuntukkan bagi sekolah- sekolah yang belum memiliki atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran. Oleh karena itu disusun pedoman pelaksanaan Bantuan Pemerintah TIK Pembelajaran SMA, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, mekanisme dan penyaluran bantuan, serta tata kelola bantuan pemerintah.
Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
- Mendukung persiapan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
- Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- Menyediakan peralatan TIK pembelajaran SMA untuk menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas;
- Meningkatkan mutu pendidikan nasional jenjang sekolah menengah atas (SMA);
- Melengkapi media pembelajaran bagi sekolah yang belum memiliki peralatan TIK pembelajaran dan sekolah yang sudah memiliki, namun dengan jumlah yang terbatas.
Dasar HukumPelaksanaan program pemberian Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA mengacu pada:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan e-purchasing.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Nomor SP DIPA-023-03.1.419514/2018 tanggal 5 Desember 2017.
Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran bantuan untuk 2.152 paket peralatan TIK pembelajaran SMA, diutamakan diberikan kepada sekolah-sekolah yang tahun sebelumnya mendapat bantuan pemerintah pembangunan ruang laboratorium komputer yang tidak dilengkapi dengan peralatan TIK pembelajaran, sekolah-sekolah yang termasuk dalam kategori 3T, sekolah rujukan, dan sekolah-sekolah yang belum memiliki atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran.
Hasil yang Diharapkan
- Tersalurkannya bantuan pemerintah berupa perangkat peralatan TIK pembelajaran SMA ke sejumlah sekolah sasaran penerima tepat waktu dan tepat sasaran;
- Meningkatnya kapasitas sarana dan prasarana sekolah sehingga secara bertahap dapat memenuhi kriteria standar pelayanan minimal;
- Meningkatnya mutu pendidikan, fleksibilitas dan kehandalan ujian nasional.
Download Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018
Download File:
Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018.pdf
Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan SMA 2018