Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019

Baca juga:
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019:

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Himpunan Profesi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi dimaksud. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.

KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan forum silaturrahim bagi guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK), (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing, dan (c) memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya adalah dikarenakan tidak memiliki atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ program organisasi tersebut.

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi para guru pada SD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI. Dengan pemberian bantuan kepada KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga pada akhirnya guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK dapat melaksanakan tugas pembelajaran PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK secara baik, dan benar.

Informasi yang akan diperoleh dari Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini, adalah latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum, tujuan pemberian bantuan, sasaran bantuan, pelaksanaan/mekanisme pemberian bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.

Harapannya bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna dalam menjalankan kegiatan yang keberlanjutan serta aktifitas organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7248 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH DASAR (KKG-PAI SD) DAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA(MGMP-PAI SMP) DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (MGMP-PAI SMA/SMK)
TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK), sebagai lembaga profesi guru PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

b. bahwa bantuan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan pengelolaanyang jelas;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah).

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
  11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Di Lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Agama;
  13. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
  16. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
  20. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELO- LAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH DASAR (KKG-PAI SD) DAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (MGMP-PAI SMP) DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (MGMP- PAI SMA/SMK) TAHUN ANGGARAN 2019

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (MGMP-PAI SMA/SMK) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (MGMP-PAI SMA/SMK) Tahun Anggaran 2019.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan di Jakarta

DIREKTUR JENDERALPENDIDIKAN ISLAM
ttd.
KAMARUDDIN AMIN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Pada era globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan peran guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan peran peserta didik (students centered learning). Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti mampu mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara faktual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bergairah dalam menciptakan pengalaman belajarnya sendiri.

Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mampu berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif. Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang damanatkan oleh UUD 1945.

Market place activity, sebagai contoh, merupakan metode yang dikembangkan di sekolah-sekolah binaan Oxford University di London, Inggris. Ketika diimplementasikan oleh guru-guru agama Islam di tanah air terbukti mampu membangkitkan motivasi peserta didik untuk berkreasi dalam aktifitas pembelajaran. Setelah diujicobakan, metode ini mendapat simpati dari banyak kalangan, baik guru di lingkungan kementerian agama di daerah, bahkan dinas pendidikan kabupaten/kota. Untuk itulah, paradigma pembelajaran yang berorientasi pada keaktifan peserta didik (active learning) perlu dikembangkan melalui berbagai kegiatan.

Bidang penilaian atau evaluasi pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru adalah keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 merupakan wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami berbagai kompetensi diatas adalah perlu adanya pemberdayakan organisasi profesi guru pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, yang diwadahi dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI bagi guru SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI bagi guru SMP, SMA/SMK, yang ada di kabupaten/kota dan Provinsi. Organisasi tersebut merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru. Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru PAI yang professional. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan upaya pemberdayaan KKG dan MGMP dengan harapan dapat meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalnya.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, pasal 17 disebutkan bahwa Pembinaan Guru Pendidikan Agama, dalam hal ini termasuk didalamnya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada SD, SMP dan SMA/SMK, secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri (dalam hal ini oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam). Pembinaan GPAI diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.

Agar peran KKG dan MGMP sebagai kelompok atau organisasi profesional maka harus diberdayakan pada segala bidang, seperti dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program, pengembangan program, dan strategi pembinaan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna. Melihat peran KKG dan MGMP sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru. Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada organisasi profesi tersebut agar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG dan MGMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP dan Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK.

Pemberian dana bantuan pemberdayaan tersebut di atas ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain:

Pertama, bahwa keberadaan KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain lembaga profesi tersebut tidak memiliki sumber pendanaan yang bisa menggerakkan program maupun kegiatan yang telah dibuat masing-masing KKG dan MGMP, tidak memiliki sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan rutin yang dilaksanakan.

Kedua, bahwa Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, Bab II Pasal 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan agar pengelolaan Pendidikan Agama Islam mampu mem-bentuk manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intra dan antar umat beragama. Pendidikan Agama Islam juga diharapkan mampu mewujudkan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, pada bagian ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Ketiga, bahwa untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil belajar peserta didik. Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya: kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan peserta didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru dan pengawas sekolah adalah faktor yang paling dominan, karena dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan pelaku utamanya (subyek) sedangkan pengawas sekolah merupakan penjamin mutu dari proses pembelajaran.

Keempat, bahwa peran dan fungsi guru dalam sistem dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan agar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4. Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti program sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya memiliki kewajiban untuk setiap saat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Sejalan dengan itu, ada 9 (sembilan) Kode Etik Guru yang dirumuskan oleh Pengurus Besar PGRI yang harus menjadi perhatian guru, salah satunya adalah : Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

Kelima, bahwa secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama khususnya guru mata pelajaran PAI (GPAI) di sekolah pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya. Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus mampu menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, GPAI perlu memiliki kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan kode etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan GPAI lainnya.

Keenam, bahwa Peraturan Menteri Agama RI Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan agar guru agama (PAI) memiliki sejumlah kompetensi yang meliputi 6 (enam) kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional, Kompetensi kepemimpinan, dan Kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan GPAI tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugu dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai ajaran Islam.

Ketujuh, bahwa berdasarkan data EMIES tahun pelajaran 2015/2016 secara kuantitas secara nasional, jumlah guru PAI adalah 189.157 orang; terdiri dari Guru Pengembang PAI pada PAUD 678 orang, Guru Pengembang PAI pada TK 5.783 orang, Guru PAI pada SD 125.852 orang, Guru PAI pada SMP kurang lebih 34.446 orang; dan guru SMA/SMK 23.378 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI saat ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam mengembangkan RPP, mengembangkan bahan ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran. Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Kurikulum-2013 saat ini, guru dituntut harus lebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus mampu mendesain perencanaan, melaksanakan, dan membuat penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa lalu sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013.

Kedelapan, bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada program berkelanjutan tentang pembinaan terhadap guru khususnya Guru PAI terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah.

Program pembinaan berkelanjutan dimaksud adalah pembinaan dan pemberdayaan bagi KKG dan MGMP, melalui pembinaan organisasi dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan guru PAI sesuai dengan tugas pengajaran PAI masing-masing yaitu pada SD, SMP atau SMA/SMK yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi lembaga profesi dimaksud dalam bentuk “Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP- PAI SMP, dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP danMGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana bantuan dimaksud.

B. Pengertian
KKG dan MGMP adalah suatu forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di tingkat sanggar ataupun di tiap-tiap sekolah yang terdiri dari dua unsur pokok yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran. Musyawarah yang dimaksud di sini adalah mencerminkan kegiatan dari, oleh dan untuk guru. Adapun guru mata pelajaran adalah guru SMP atau SMA Negeri atau Swasta yang mengasuh dan bertanggungjawab untuk mengelola mata pelajaran tertentu yang ditetapkan dalam kurikulum.

Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 atau yang sejenis pada tingkat pendidikan yang sama adalah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan peningkatan kompetensi tenaga pendidik/Guru PAI. Program bantuan dimaksud disampaikan melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota .

Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) serta mekanisme lain sesuai ketentuan.

Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.

C. Tujuan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di SD, SMP dan SMA/SMK.

Adapun tujuan diberikan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ini adalah:

1. Tujuan Umum
Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK yang dilaksanakan oleh KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan tenaga pendidik dan untuk pemberdayaan Guru melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang telah ditetapkan dalam melaksanakan program rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau berkala pada tingkat Provinsi /Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan.

2. Tujuan Khusus
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :
a. Menunjang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PKB-GPAI) pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK;
b. Membina kegiatan rohis pada sekolah di sekolah pada wilayahnya sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan.
c. Memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada KKG/MGMP PAI agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan;
d. Memotivasi agar pengurus dan anggota KKG/MGMP PAI lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan KKG/MGMP PAI yang mereka kelola sebagai :
1) Wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan wathoniyah (kebangsaan) serta tanggung jawab sebagai GPAI untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi peserta didik.
2) Organisasi profesional yang berupaya meningkatkan Kompetensi Guru PAI, sehingga Guru PAI mampu menguasai konten, metode pembelajaran dan penilaian PAI di sekolahnya.
3) Motor yang menumbuhkembangkan semangat GPAI dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI.
4) Tempat dan wadah konsultasi bagi guru PAI dalam :
  • mengakomodir permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan bertukar pikiran serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI di masing-masing jenjang.
  • upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan penigkatan pemberdayaan KKG/MGMP.
  • meningkatkan berbagai kompetensi sebagaimana tuntutan Permendiknas Nomor 16 tahun 2007.
  • memperoleh wawasan dan arena sharing informasi, serta pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan metode dan teknik pembelajaran.
  • memperoleh keterampilan dalam menerapkan teknologi informasi dan komunilasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri.
  • memperoleh keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian Pendidikan agama Islam secara menyeluruh dan komprehensif.
e. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh KKG/MGMP PAI, sepertihalnya: sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
f. Memenuhi sebahagian dana operasional dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan yang telah diprogramkan oleh KKG/MGMP penerima bantuan.
g. Membantu terselenggaranya peningkatan pengembangan KKG/MGMP PAI.

D. Sasaran

Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ini dapat dijadikan acuan bagi pembina guru , yaitu :
  1. Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ementerian Agama Republik Indonesia;
  2. Bidang PAI/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  3. Kasie PAI/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini adalah KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK baik di tingkat Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menunjukkan eksistensinya.

KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang dimaksud adalah untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) sebanyak :
  1. Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD sebanyak 20 lokasi
  2. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP sebanyak 16 lokasi
  3. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK sebanyak 20 lokasi
Sedangkan untuk dana daerah sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera pada masing-masing DIPA di masing-masing wilayah.

E. Output / Hasil Yang DiharapkanDari kegiatan pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun AnggaraN 2019 ini diharapkan akan memperoleh hasil sebagai berikut :
a. Terselenggaranya program dan kegiatan rutin KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang sudah disepakati.
b. Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sebagai anggota KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK di lingkungan masing-masing.
c. Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.

F. Penetapan AnggaranPada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pada DIPA Ditjen Pendis, selanjutnya disebut dana pusat, setiap sasaran akan diberikan dana bantuan pemerintah dalam bentuk :
  1. Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD diberikan sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga KKG-PAI SD penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, berdasarkan MAK 2127.015.051.BA.521219
  2. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP diberikan sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga MGP-PAI SMP penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, berdasarkan MAK 2127.015.051.CA.521219
  3. Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK diberikan sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga MGMP-SMA/SMK penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, berdasarkan MAK 2127.015.051.DA.521219
yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus. Bantuan tersebut bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2019 Nomor SP DIPA-025.04.1.426302/2019 tanggal 05 Desember 2018 dengan MAK sebagaimana tersebut di atas.

Adapun untuk dana yang berasal dari daerah atau DIPA Kanwil jumlah bantuan disesuaikan dengan wilayah masing-masing. 


BAB II
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA BANTUAN

A. Mekanisme Pengajuan Permohonan
1. Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya.
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP- PAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.

2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.

3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah, sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing- masing.

B. Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan
1. Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
a. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK. mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
  1. Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi/Kabu-paten/Kota cq. Bidang PAI/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam.
  2. Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten), rekomendari dari :
a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
  • Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk KKG-PAI SD, MGMP- PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi cq. Bidang PAI/PAKIS/ PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomedasi dari Kepala Kasie PAIS/ PAKIS/ PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk KKG- PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota , ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sebagai unsur pemerataan diharapkan dalam memberikan bantuan berkoordinasi antara pusat dan daerah, sehingga suatu lembaga tidak mendapat bantuan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, kecuali ada hal-hal yang dianggap penting.

b. Proposal bantuan terdiri dari:
1) Surat permohonan bantuan;
2) Rekomendasi;
3) Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana jadwal kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
4) Surat keterangan aktif KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP- PAI SMA/SMK Provinsi); atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
5) Profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK (lampiran 2);
6) Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
7) Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK penerima bantuan
c. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS tingkat Provinsi akan mengirimkan/mengajukan pengajuan atas nama lembaga KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ke Direktorat PAI di untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Pendis (pusat), atau Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan FKG PAI- TK yang terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS di Tingkat Provinsi untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Kanwil.
d. Direktorat PAI dan/atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukungnya, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Dokumen yang diseleksi adalah dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.
e. Berdasarkan seleksi, PPK satker menetapkan penerima bantuan melalui penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang menerima Dana Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019, dan disyahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (untuk dana pusat) atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan. Surat keputusan paling sedikit memuat : a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan.
f. Selanjutnya Direktorat PAI (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana daerah), membuat edaran ke seluruh KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan untuk memenuhi persyaratan administrasi keuangan yang diperlukan untuk pemberkasan realisasi bantuan.
g. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK mengirimkan persyaratan administrasi keuangan untuk pola mekanisme pencairan LS yang diminta.
h. Direktorat PAI atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS memproses realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 dimaksud melalui pola mekanisme LS.
i. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK menerima bantuan dan memanfaatkannya untuk kepentingan organisasi, khususnya untuk :
a) Persiapan, serta rapat-rapat pengurus dan anggota KKG/ MGMP PAI;
b) Penyusunan dan penggandaan TOR;
c) Belanja ATK;
d) Membiayai program dan kegiatan KKG/ MGMP PAI;
e) Akomodasi dan konsumsi, transportasi pengurus atau anggota KKG/MGMP serta narasumber.
f) Pembuatan laporan, baik itu laporan keuangan dan laporan akademik
j. Penggunaan Dana/Anggaran
k. Tatakelola

Penanggung jawab pengelolaan dana bantuan pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK adalah Ketua KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK, yang bertindak atas nama KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK penerima bantuan.

l. Setelah pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan, KKG- PAI SD/ MGMP- PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK penerima bantuan, menyusun laporan pertanggung jawaban dan mengirimkannya ke penanggung jawab bantuan/penyalur dana bantuan.

2. Prosedur/Mekanisme Pencairan Anggaran
a. Pencairan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis (untuk dana pusat) atau Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah), melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus.
b. Berdasarkan SK tersebut selaku pejabat pembuat komitmen mengajukan surat permintaan pencairan (SPP) kepada pejabat penerbit SPM, dengan melampiri :
1) Rencana Pengeluaran dana bantuan;
2) Surat Perjanjian Kerjasama;Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM yang telah ditanda tangani oleh penerima bantuan);
c. Pejabat penerbit SPM mengajukan SPM ke KPPN yang selanjutnya akan diterbitkan SP2D yang ditujukan ke rekening Bank penerima bantuan.
d. Dana Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 tersebut segera direalisasikan dan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sepenuhnya

C. Tata Cara Pertanggung Jawaban AnggaranBerdasarkan LS yang diterima, penerima dana Bantuan Pembedayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemanfaatan dana, proposal dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. LS diberikan untuk menjadi biaya pelaksanaan kegiatan dan biaya operasional lainnya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penerimaan dana LS pada rekening penerima bantuan. Setiap item biaya dalam RAB dibuktikan dengan bukti fisik berupa kuitansi dan daftar nominatif atau faktur.

Dengan ketentuan pertanggungjawaban sebagai berikut :
  1. Pembayaran honor panitia/narasumber berdasarkan standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir;
  2. Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.
  3. Setiap pembelian belanja bahan harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang.
  4. Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan;
  5. Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK penerima dana harus segera melaporkan pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit penanggung jawab pembinaan untuk setiap jenjang (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya
  6. Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara, berdasarkan aturan yang berlaku. 

BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

A. Kewajiban Penerima Bantuan
  1. Memanfaatkan dana bantuan yang diterima untuk aktifitas kegiatan organisasi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk tehnis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran yang telah dibuat, dengan menandatangani surat penyataan kesanggupan (lampiran 3).
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan akademik dan laporan keuangan. Struktur dan format laporan sebagaimana terlampir.
  3. Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis-jenis item pajak sebagaimana terlampir.

B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pendidikan Agama Islam (DITPAI)
a. Menyusun petunjuk tehnis pengelolaan dana Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
b. Untuk dana pusat :
1) Menerima permohonan/proposal dana operasional pengelolaan dan melakukan seleksi terhadap pengajuan/proposal yang masuk.
2) Menetapkan penerima bantuan melalui menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam
3) Mengajukan realisasi dan mendistribusikan dana bantuan
4) Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam rangka pendistribusian dana bantuan, pengelolaan dan pelaksanaan pemantauan dan monitoring pemanfaatan dana bantuan dimaksud.
5) Dapat melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi.

c. Menerima pertanggung jawaban dan laporan pekerjaan dari penerima bantuan.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, melalui Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS:
a. Membina dan membantu KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK dalam proses pengajuan proposal dan persyaratan admnistrasi serta kelengkapan lainnya dalam proses pengajuan dana bantuan.
b. Mengirimkan nama KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK provinsi berserta dokumen pengajuannya sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
c. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan dana bantun, bersama-sama dengan Kankemenag Kabupaten/Kota.
d. Untuk dana daerah/provinsi :
1) Menerima permohonan/proposal dana operasional pengelolaan dan melakukan seleksi terhadap pengajuan/proposal yang masuk.
2) Menetapkan penerima bantuan melalui menerbitkan SK Kakanwil
3) Mengajukan realisasi dan mendistribusikan dana bantuan
4) Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam rangka pendistribusian dana bantuan, pengelolaan dan pelaksanaan pemantauan dan monitoring pemanfaatan dana bantuan dimaksud.
5) Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi.
6) Menerima pertanggung jawaban dan laporan pekerjaan dari penerima bantuan.

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melalui Kasi PAIS/ PAKIS/ PENDIS :
a. Membina KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Kab/Kota dalam mempersiapkan proposal dan dokumen lainnya dalam proses pengajuan dana bantuan pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK.
b. Mendampingi KKG-PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK dalam menyelenggarakan kegiatan dan aktifitas sehubungan dengan pemanfaatan dana bantuan.
c. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK penerima dana bantuan pemberdayaan bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menyusun rencana pemanfaatan dana, baik untuk rencana fisik maupun rencana keuangan (RAB).
b. Menyusun kepanitiaan dan struktur organisasi pengelola bantuan, Struktur Organisasi Pengelola Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 minimal terdiri dari:
a) Penanggungjawab (1 orang) b) Ketua (1 orang) c) Sekretaris (1 orang) d) Anggota (2 orang) Penanggung jawab pengelolaan dana Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK adalah Ketua KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK, yang bertindak atas nama KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK penerima bantuan.

Tugas pengelola bantuan :
a) Merencanakan penggunaan dana yang diterima untuk kepentingkan program dan kegiatan KKG-PAI SD/MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK organisasinya.
b) Mengajukan persyaratan yang diminta untuk realisasi dana yang akan diterima
c) Menerima dan merencanakan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan aktifitas yang mungkin dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana yang diterima, diantaranya :
1) merencanakan pembelian perlengkapan dan sarana kegiatan yang diperlukan.
2) menyiapkan tempat kelaksanaan kegiatan pertemuan dalam keadaan siap pakai, ditinjau dari segi kebersihan, ketersediaan lampu penerangan dan tenaga listrik (stop kontak);
3) menetapkan Narasumber/Instruktur/Tutor dan Moderator yang akan ditugaskan pada setiap pertemuan;
4) menyiapkan peserta dalam kegiatan
5) menyiapkan semua bahan dan materi yang akan digunakan dalam pelatihan di ruang sekretariat;
d) Menyelenggarakan kegiatan/aktifitas sesuai yang direncakan, dengan memperhatikan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan yang telah ditetapkan.
e) Melaporkan pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan melalui kegiatan- kegiatan yang dilakukan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesainya pelaksanaan seluruh kegiatan, kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam cq. Kepala Subdit Pembina masing-masing untuk dana yang dari pusat, dan/atau kepada Bidang PAI/PAKIS/PENDIS dan/atau kepada Kasie PAI/PAKIS/PENDIS untuk dana yang dari daerah.

C. Penggunaan Dana Bantuan
Pemanfaatan Bantuan Pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 lebih di fokuskan pada kegiatan Pemberdayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru PAI pada SD/SMP/SMA/SMK, baik yang berkaitan dengan kompetensi paedagogis, maupun kompetensi professional, atau bila mungkin dapat ditambah untuk :
1) Pengembangan Tekhnologi Informasi (TIK) sebagai media pembelajaran PAI;
2) Pengembangan metode pembelajaran yang berbasis keaktifan siswa (active learning);
3) Keterampilan dalam merancang dan melaksanakan penilaian PAI, baik ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4) Pertemuan berkala yang diselenggarakan KKG- PAI SD/MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK dalam rangka peningkatan kompetensi professional guru atau organisasi/forum; Penyusunan perangkat pembelajaran; atau pengembangan metode/model pembelajaran tertentu.

Dana bantuan dapat digunakan untuk membiayai pada komponen anggaran sebagai berikut :
1. Operasional Organisasi:
a. Rapat-rapat Koordinasi;
b. Penyusunan Program dan Pengadaan TOR;
c. ATK;
2. Pendukung pelaksanaan kegiatan a. Photo copy bahan ajar;
b. Akomodasi/ Sewa gedung dan konsumsi;
c. Honor dan transportasi narasumber, fasilitator, panitia, dan uang lelah peserta;
d. Dokumentasi dan sertifikat;
e. Pembuatan laporan, dll.

Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019



Download File:

Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP-SMA-SMK 2019.pdf

Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA-SMK Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel