Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017:

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk mengembangkan Madrasah/RA/BA. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata keloladan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2017-2020, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah/RA/BA. Selain itu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan Madrasah/RA/BA berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya. Sementara itu kebutuhan ruang kelas dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.

Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah/RA/BA, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di ruang kelas dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan kualitas lulusan pendidikan Madrasah/RA/BA untuk bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.

Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah/RA/BA dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017. Apa yang kami khidmatkan kepada bangsa dan negara semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan Madrasah/RA/BA.

Latar Belakang
Konstitusi Negara kita mengamanatkan masalah pendidikan sebagai hal yang utama. Pemerintah harus mengutamakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan melalui berbagai kebijakan dan program. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”(Pasal 31 ayat 2 UUD 1945). Sementara ayat 4 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 31 Amandemen ke-4).

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menyebutkan bahwa (a). pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; (b). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama-sama berkewajiban memperhatikan pendidikan termasuk pendidikan Madrasah/RA/BA.

Menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2003, maka terbitlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Salah satu standar nasional pendidikan tersebut adalah standar sarana dan prasarana yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah (SMA/MA).

Permendiknas di atas salah satunya mengatur bangunan atau gedung sekolah/Madrasah/RA/BA wajib memenuhi ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, kenyamanan dan keamanan dari bencana kebakaran dan bencana lainnya.

Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah Indonesia rawan bencana dengan kategori rendah sampai tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah Asia/Pasifik yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.

Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan.Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA/BA.

Masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dan sejenisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: pertama, pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; kedua, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; ketiga, penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema bantuan pemerintah. Bagi satker yang menggunakan skema pengadaan barang dan jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dari dasar pemikiran tersebut di atas, di susun Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA yang mengacu pada PMK Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA. 

Dasar Hukum
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah(SD/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah(SMA/MA);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;

Pengertian
  1. Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  2. Pengertian Rehabilitasi Ruang Kelas; Pengertian Rehabilitasi Ruang Kelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,baik structural maupun non structural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan swakelola.
  6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
  7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  8. Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) adalah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Propinsi/Kan Kemenag Kab-Kota/Madrasah/RA/BA Negeri).
  9. Perjanjian Kerjasama/Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala Madrasah/RA/BA penerima bantuan pemerintah.
  10. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  11. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya bangunan sesuai peruntukannya.
  12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan.
  13. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
  14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
  16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN). 

Tujuan Bantuan
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.

Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk:
  1. Menstandarisasi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA di seluruh Indonesia;
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA;
  3. Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA.

Jenis dan Sasaran Bantuan
Jenis Bantuan
Jenis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah:
  1. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA/BA;
  2. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
  3. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs;
  4. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.

Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.

Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan untuk bantuan yang dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI, Kanwil Kementrian Agama Propinsi untuk bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementrian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

    Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Lihat juga:
    Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel