Panduan Pembelajaran untuk SMP Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Kamis, 15 November 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Panduan Pembelajaran untuk SMP Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Panduan ini merupakan penjelasan praktis mengenai pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam standar Proses tersebut dinyatakan bahwa pembelajaran menerapkan Pendekatan saintifik yang didukung oleh berbagai metode pembelajaran seperti Inquiry/Discovery Learning, Problem-Based Learning, dan Project-Based Learning. Download file buku Panduan Pembelajaran untuk SMP format PDF.
Panduan Pembelajaran untuk SMP Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Panduan Pembelajaran untuk SMP Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016:
Bab I Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa: Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Lebih lanjut dalam Lampiran Permendikbud tersebut disebutkan sejumlah prinsip pembelajaran, antara lain bahwa proses pembelajaran bergeser dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu, dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar, dan dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.
Untuk menciptakan proses pembelajaran yang demikian, pembelajaran dengan metode saintifik yang didukung oleh berbagai metode pembelajaran seperti Inquiry/Discovery Learning, Problem-Based Learning, dan Project-Based Learning diterapkan.
B. TUJUAN PANDUAN
Tujuan panduan ini adalah sebagai berikut:
- Memberi gambaran umum mengenai tujuan pendidikan jenjang SMP berdasarkan Kurikulum 2013;
- Memberi gambaran umum mengenai cakupan isi Kurikulum 2013 untuk jenjang SMP;
- Memberi gambaran umum mengenai penilaian pencapaian kompetensi sebagai hasil proses pembelajaran pada jenjang SMP berdasarkan Kurikulum 2013; dan
- Memberi deskripsi rinci operasional proses pembelajaran pada jenjang SMP berdasarkan Kurikulum 2013 dengan menggunakan Pembelajaran dengan Metode Saintifik, Inquiry/Discovery Learning, Pembelajaran Berbasis Masalah, Pembelajaran Berbasis Proyek, Pembelajaran Kooperatif, dan Pembelajaran BerbasisTeks.
C. CAKUPAN DAN ORGANISASI ISI PANDUAN
Panduan ini terdiri atas empat bab. Bab I memaparkan latar belakang, tujuan, dan cakupan panduan. Bab II menguraikan tujuan pen- didikan nasional, cakupan isi dan kedalaman Kurikulum 2013, prinsip-prinsip dan metode pembelajaran aktif, dan penguatan pendidikan karakter melalui pembelajaran. Bab III menjelaskan secara rinci penerapan metode-metode pembelajaran sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang meliputi Pembelajaran dengan Metode Saintifik, Inquiry/Discovery Learning, Pembelajaran Berbasis Masalah, Pembelajaran Berbasis Proyek, Pembelajaran Kooperatif, dan Pembelajaran Berbasis Teks. Uraian setiap metode antara lain mencakup pengertian, tujuan, prinsip-prinsip pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, peran guru, contoh-contoh penerapannya, dan RPP. Bab IV secara singkat menyajikan ringkasan isi keseluruhan panduan dan memberikan saran-saran pemaduan dua atau lebih metode (yang dikenal sebagai Metode Eklektik) untuk proses pembelajaran yang lebih berkualitas dan pencapaian pembelajaran yang lebih baik.
Bab II Kurikulum 2013
A. TUJUAN PENDIDIKAN JENJANG SMP BERDASARKAN KURIKULUM 2013
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan nasional tersebut di atas meliputi domain sikap, pengetahuan, serta keterampilan. Tujuan pendidikan ini berupaya diwujudkan secara bertahap dan berjenjang, melalui sistem pendidikan nasional. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMP merupakan kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dalam hal ini SMP, yaitu:
1. Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Sikap Lulusan SMP memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, b. berkarakter, jujur, dan peduli, c. bertanggungjawab, d. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan e. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
2. Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Pengetahuan Lulusan SMP memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif sebagai berikut:
a. Faktual
Lulusan SMP memiliki pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
b. Konseptual
Lulusan SMP memiliki pengetahuan terminologi/istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi dan teori, yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
c. Prosedural
Lulusan SMP memiliki pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
d. Metakognitif
Lulusan SMP memiliki pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pe- ngetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
3. Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Keterampilan
Lulusan SMP memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
a. kreatif,
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.
Standar Kompetensi Lulusan pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki lulusan SMP ini selanjutnya digunakan sebagai acuan utama untuk pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan ini sebagai acuan untuk perumusan Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajaran, yang selanjutnya diupayakan dikuasai siswa melalui pembelajaran yang berpusat pada siswa (pembelajaran aktif ) di SMP.
B. CAKUPAN DAN KEDALAMAN ISI KURIKULUM 2013 JENJANG SMP
Cakupan dan kedalaman isi Kurikulum 2013 SMP tergambar dalam Standar Isi. Standar Isi memuat ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu untuk setiap mata pelajaran. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan SKL.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan oleh karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan kompetensi yang bersifat generik pada tiap tingkat kompetensi. Kompetensi yang bersifat generik ini kemudian digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran. Selanjutnya, kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pen- didikan nasional. Dengan demikian, kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).
Setiap tingkat kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran tingkat kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum. Tingkat kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi tingkat kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM 2013
Pembelajaran pada jenjang SMP berdasarkan Kurikulum 13 mengacu pada sejumlah prinsip-prinsip pembelajaran seperti yang tertulis pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Berikut adalah prinsip- prinsip pembelajaran yang tertulis dalam Permendikbud tersebut:
- Peserta didik mencari tahu;
- Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar;
- Pembelajaran berbasis proses untuk penguatan pendekatan ilmiah;
- Pembelajaran berbasis kompetensi;
- Pembelajaran terpadu;
- Pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
- Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan keterampilan aplikatif;
- Pembelajaran yang menjaga pada keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
- Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
- Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
- Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
- Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
- Pembelajaran yang memanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
- Pembelajaran yang mengakomodasi perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Proses pembelajaran berdasarkan prinsip-prinsip di atas harus secara sadar diciptakan oleh guru untuk pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip di atas adalah Pendekatan Pembelajaran Kontekstual yang memiliki tujuh komponen utama pembelajaran, yakni kontruktivisme (constructivism), bertanya (questioning), menyelidiki (inquiry), masyarakat belajar (learning community), pemodelan (modeling), refleksi (reflection), dan penilaian autentik (authentic assessment). Pendekatan Pembelajaran Kontekstual ini akan memfasilitasi penguatan proses berpikir ilmiah yang disarankan oleh Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
Pendekatan Pembelajaran Kontekstual yang memperkuat proses berpikir ilmiah ini akan menghasilkan pembelajaran siswa aktif yang mengintegrasikan pendidikan karakter. Pengintegrasian pendidikan karakter dalam proses pembelajaran dapat direalisasikan di sejumlah komponen seperti dokumen RPP, materi pelajaran, kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, fungsi guru dan siswa. Pendekatan Pembelajaran Kontekstual ini menjadi acuan utama buku panduan teknis ini.
Beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk merealisasikan Pendekatan Pembelajaran Kontekstual seperti yang diterangkan di atas ANTARA LAIN adalah Pembelajaran dengan Metode Ilmiah, Inquiry/discovery Learning), Pembelajaran Berbasis Proyek (Project-Based Learning), dan Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem-Based Learning). Disamping itu, untuk pembelajaran bahasa, dapat digunakan antara lain Pembelajaran Berbasis Teks/Wacana (Text/Genre-Based In- struction) yang diperkaya dengan prinsip-prinsip konstruktivisme.
Selain itu, guru juga dapat menggabungkan beberapa fitur yang saling melengkapi dari berbagai metode untuk pembelajaran yang lebih efektif dan efisien. Metode penggabungan ini dikenal dengan istilah Metode Eklektik.
Penerapan metode-metode tersebut perlu disesuaikan dengan KD yang akan dicapai. Guru disarankan membuat peta KD mana yang cocok untuk metode tertentu. Selain itu, guru perlu juga memperhatikan karakteristik siswa.
Pembelajaran yang efektif harus melalui tahap perencanaan yang baik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, perencanaan pembelajaran harus mengacu pada Standar Isi dan meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan, dan komponen beserta format Silabus dan RPP disesuaikan dengan perundangan yang berlaku. Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan semaksimal mungkin dalam penyusunan RPP seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016:
- Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Partisipasi aktif peserta didik.
- Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi.
Perencanaan pembelajaran yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula. Kurikulum 2013 mengharuskan pelaksanaan pembelajaran dibagi menjadi tiga tahap besar, yaitu pembukaan, kegiatan inti, dan penutupan. Dalam pembukaan guru diwajibkan melakukan hal hal berikut:
- menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
- memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
- mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
- menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
- menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
Tahap kegiatan inti adalah tahap yang paling penting di mana metode yang sudah dipilih akan diimplementasikan secara operasional dalam berbagai kegiatan yang berpusat pada siswa dan yang harus berorientasi pada pencapaian semua aspek kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Pelaksanaan pembelajaran harus juga ditutup dengan baik. Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi seluruh rangkain kegiatan, memberikan umpan balik, melakukan kegiatan tindak lanjut, dan menginformasikan kegiatan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
D. PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PEMBELAJARAN
Penumbuhan budi pekerti secara terintegrasi dalam pembelajaran dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung baik di dalam maupun di luar kelas. Selama proses pembelajaran, siswa berinteraksi dengan bahan ajar, dengan guru, dan antar sesama siswa melalui berbagai aktivitas belajar. Melalui interaksi dengan substansi bahan ajar, siswa memperoleh pengetahuan tentang nilai (moral knowing). Sementara itu, melalui interaksinya dengan guru dan sesama siswa dalam berbagai kegiatan pembelajaran, para siswa akan memperoleh pengetahuan tentang nilai-nilai moral yang baik lebih mendalam dan meresapi pentingnya nilai-nilai (moral feeling) serta tumbuh perilaku sehari-hari yang dilandasi oleh nilai-nilai budi pekerti yang baik tersebut (moral action).
Proses pembelajaran yang menumbuhkan budi pekerti perlu dirancang dengan cermat, dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dan dievaluasi terus-menerus secara menyeluruh. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus dengan sengaja dirancang untuk pembelajaran yang tidak hanya menjadikan siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga yang menumbuhkan budi pekerti. Selanjutnya kegiatan-kegiatan pembelajaran yang menantang dan menyenangkan yang telah dirancang dalam RPP dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Akhirnya perkembangan budi pekerti siswa diikuti dan difasilitasi terus-menerus hingga secara konsisten menampilkan budi pekerti yang dilandasi oleh nilai-nilai moral yang baik.
1. Merencanakan pembelajaran untuk penguatan budi pekerti
Setiap pembelajaran menghendaki perencanaan yang baik yang dituangkan dalam bentuk silabus dan RPP (termasuk bahan ajar dan media pembelajaran). Pada Kurikulum 2013 silabus disiapkan oleh pe- merintah dan RPP disusun oleh guru.
a. Silabus
Silabus untuk pembelajaran pada Kurikulum 2013 telah disusun oleh pemerintah. Silabus tersebut merupakan perencanaan pembelajaran yang memuat KI-1, KI-2, KI-3, KI-4, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Apabila ditemukan bahwa silabus belum memuat perencanaan penumbuhan budi pekerti secara memadai, guru dapat menyempurnakannya dengan berbagai macam cara, antara lain:
1) menambah, merevisi, dan/atau mengubah materi pembelajaran;
2) menambah, merevisi, dan/atau mengubah kegiatan pembelajaran;
b. RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Kurikulum 2013 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016. Menurut peraturan menteri tersebut, RPP tediri atas komponen (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Untuk menumbuhkan budi pekerti, RPP perlu memuat antara lain:
1) KD sikap, baik spiritual maupun sosial (untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn);
2) Indikator pencapaian kompetensi sikap spiritual dan sosial (untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn);
3) Kegiatan pembelajaran yang efektif mengembangkan pengetahuan dan keterampilan siswa tetapi sekaligus menumbuhkan karakter;
4) Teknik penilaian untuk memantau pertumbuhan karakter siswa.
c. Bahan ajar
Bahan/buku ajar merupakan komponen pembelajaran yang paling berpengaruh terhadap apa yang sesungguhnya terjadi pada proses pembelajaran. Banyak guru yang mengajar dengan mengikuti urutan penyajian dan kegiatan-kegiatan pembelajaran (task) yang telah dirancang oleh penulis buku ajar apa adanya, tanpa melakukan adaptasi.
Pemerintah telah menyiapkan bahan ajar untuk pelaksanaan Kurikulum 2013. Guru wajib menggunakan buku-buku tersebut dalam proses pembelajaran.
Walaupun buku-buku tersebut telah memenuhi sejumlah kriteria kelayakan (yaitu kelayakan isi, penyajian, bahasa, dan grafika), bahan-bahan ajar tidak selalu secara memadai mengintegrasikan penumbuhan budi pekerti di dalamnya. Oleh karena itu, sejalan dengan apa yang telah dirancang pada silabus dan RPP yang berwawasan penumbuhan budi pekerti, bahan ajar perlu diadaptasi pada bagian-bagian tertentu.
Bahan ajar umumnya berbasis aktivitas/kegiatan (task). Sebuah aktivitas/kegiatan belajar, baik secara eksplisit atau implisit terbentuk atas enam komponen. Dengan demikian, adaptasi kegiatan belajar untuk penumbuhan budi pekerti menyangkut komponen-komponen tersebut. Secara umum, aktivitas/kegiatan belajar yang potensial dapat menumbuhkan budi pekerti peserta didik memenuhi kriteria berikut.
1) Tujuan
Dalam hal tujuan, kegiatan belajar yang menumbuhkan budi pekerti adalah apabila tujuan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga sikap. Oleh karenanya, guru perlu menambah orientasi tujuan setiap atau sejumlah kegiatan belajar dengan pencapaian nilai budi pekerti tertentu, misalnya kejujuran, rasa percaya diri, kerja keras, saling menghargai, dan sebagainya.
2) Input
Input dapat didefinisikan sebagai bahan/rujukan sebagai pangkal tolak dilaksanakannya aktivitas belajar oleh peserta didik. Input tersebut dapat berupa teks lisan maupun tertulis, grafik, diagram, gambar, model, charta, benda sesungguhnya, video/film, dan sebagainya. Input yang dapat memperkenalkan nilai-nilai adalah yang tidak hanya menyajikan pengetahuan, tetapi yang juga menguraikan nilai-nilai budi pekerti yang terkait dengan pengetahuan tersebut.
3) Aktivitas
Aktivitas belajar adalah apa yang dilakukan oleh peserta didik (bersama dan/atau tanpa guru) dengan input belajar untuk menca- pai tujuan belajar. Aktivitas belajar yang dapat membantu peserta didik menumbuhkan budi pekerti adalah aktivitas-aktivitas yang antara lain mendorong terjadinya autonomous learning dan bersifat learner-centered. Contoh-contoh aktivitas belajar yang memiliki sifat-sifat demikian antara lain diskusi, eksperimen, pengamatan/observasi, debat, presentasi oleh siswa, dan mengerjakan proyek.
4) Pengaturan (Setting)
Pengaturan (setting) pembelajaran berkaitan dengan kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan, berapa lama, apakah secara individu, berpasangan, atau dalam kelompok. Masing-masing setting beri- mplikasi terhadap nilai-nilai yang terdidik. Setting waktu penyelesaian tugas yang pendek (sedikit), misalnya akan menjadikan peserta didik terbiasa kerja dengan cepat sehingga menghargai waktu dengan baik. Sementara itu kerja kelompok dapat menjadikan siswa memperoleh kemampuan bekerjasama, saling menghargai, dan lain-lain.
5) Peran guru
Peran guru dalam kegiatan belajar pada buku ajar biasanya tidak dinyatakan secara eksplisit. Pernyataan eksplisit peran guru pada umumnya ditulis pada buku petunjuk guru. Karena cenderung dinyatakan secara implisit, guru perlu melakukan inferensi terhadap peran guru pada kebanyakan kegiatan pembelajaran apabila buku guru tidak tersedia. Peran guru yang memfasilitasi tumbuhnya budi pekerti antara lain guru sebagai fasilitator, motivator, partisipan, dan pemberi umpan balik. Mengutip ajaran Ki Hajar Dewantara, guru yang dengan efektif dan efisien menumbuhkan budi pekerti adalah mereka yang ing ngarsa sung tuladha (di depan guru berperan sebagai teladan/ memberi contoh), ing madya mangun karsa (di tengah-tengah peserta didik guru membangun prakarsa dan bekerja sama dengan mereka), tut wuri handayani (di belakang guru memberi daya semangat dan dorongan bagi peserta didik).
6) Peran peserta didik
Seperti halnya dengan peran guru dalam kegiatan belajar pada buku ajar, peran siswa biasanya tidak dinyatakan secara eksplisit juga. Pernyataan eksplisit peran siswa pada umumnya ditulis pada buku petunjuk guru. Karena cenderung dinyatakan secara implisit, guru perlu melakukan inferensi terhadap peran siswa pada kebanyakan kegiatan pembelajaran. Agar peserta didik terfasilitasi dalam mengenal, menjadi peduli, dan menginternalisasi karakter, peserta didik harus diberi peran aktif dalam pembelajaran. Peran-peran tersebut antara lain sebagai partisipan diskusi, pelaku eksperimen, penyaji hasil-hasil diskusi dan eksperimen, pelaksana proyek, dsb.
2. Melaksanakan Pembelajaran
Proses pembelajaran di dalam dan luar kelas pada Kurikulum 2013 meliputi kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Sebagian atau seluruh kegiatan pembelajaran dipilih dan dilaksanakan agar peserta didik memperoleh pengetahuan tentang nilai, memahami atau meresapi pentingnya nilai, dan mempraktikkan nilai-nilai karakter. Berikut disajikan bagaimana menumbuhkan budi pekerti pada tahap pendahuluan, inti dan penutup.
a. Pendahuluan
Pada kegiatan pendahuluan, umumnya guru:
1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
3) menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
4) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengenalkan nilai, memahami pentingnya nilai, dan memfasilitasi pelaksanaan nilai-nilai karakter (budi pekerti) pada tahap pembelajaran ini. Berikut adalah beberapa contoh.
1) Guru datang tepat waktu (contoh nilai yang ditumbuhkan: disiplin)
2) Guru mengucapkan salam dengan ramah kepada siswa ketika memasuki ruang kelas (contoh nilai yang ditumbuhkan: santun, peduli)
3) Berdoa sebelum membuka pelajaran (contoh nilai yang ditumbuhkan: religius)
4) Mengecek kehadiran siswa (contoh nilai yang ditumbuhkan: disiplin)
5) Mendoakan siswa yang tidak hadir karena sakit atau karena halangan lainnya (contoh nilai yang ditumbuhkan: religius, peduli)
6) Memastikan bahwa setiap siswa datang tepat waktu (contoh nilai yang ditumbuhkan: disiplin)
7) Menegur siswa yang terlambat dengan sopan (contoh nilai yang ditumbuhkan: disiplin, santun, peduli)
8) Dengan merujuk pada silabus, RPP, dan bahan ajar, menyampaikan butir-butir karakter (budi pekerti) yang hendak dikembangkan selain yang terkait dengan SK/KI/KD
b. Inti
Kegiatan pembelajaran pada kegiatan inti pada dasarnya mengikuti sintaks metode yang diterapkan oleh guru. Berikut disajikan contoh sikap yang ditumbuhkan apabila guru menerapkan pembelajaran dengan metode ilmiah.
1) Mengamati
Pada langkah ini siswa mengamati fenomenon dengan indera (mendengarkan, melihat, membau, meraba, mengecap) dengan atau tanpa alat (untuk menemukan masalah/gap of knowledge or skill). Nilai-nilai sikap (budi pekerti) yang dapat tumbuh melalui kagiatan pada langkah ini antara lain rasa ingin tahu dan kritis.
2) Menanya
Dalam langkah ini siswa merumuskan pertanyaan berangkat dari masalah (gap of knowledge and/or skill) yang diperoleh dari pengamatan. Nilai-nilai sikap (budi pekerti) yang dapat tumbuh melalui kagiatan pada langkah ini dapat sama dengan pada langkah mengamati, antara lain rasa ingin tahu dan kritis.
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
Dalam langkah ini siswa mengumpulkan informasi/data dengan satu atau lebih teknik yang sesuai, misalnya eksperimen, pengamatan, wawancara, survei, dan membaca dokumen-dokumen. Nilai- nilai sikap (budi pekerti) yang dapat tumbuh melalui kagiatan pada langkah ini antara lain ketelitian, kejujuran, kesabaran, dan ketangguhan.
4) Menalar/mengasosiasi
Dalam langkah ini siswa menggunakan informasi/data yang sudah dikumpulkan (dimiliki) untuk menjawab pertanyaan yang dirumuskan sebelumnya dan menarik kesimpulan. Nilai-nilai sikap (budi pekerti) yang dapat tumbuh melalui kagiatan pada langkah ini antara lain saling menghargai, ketelitian, kejujuran, sikap kritis, dan berfikir logis.
5) Mengomunikasikan
Dalam langkah ini siswa menyampaikan jawaban atas pertanyaan (kesimpulan) berdasarkan hasil penalaran/asosiasi informasi/ data secara lisan dan/atau tertulis. Nilai-nilai sikap (budi pekerti) yang dapat tumbuh melalui kagiatan pada langkah ini antara lain saling menghargai, rasa percaya diri, kesantunan dalam berkomuni- kasi, sikap kritis, dan berfikir logis.
6) Mencipta
Dalam langkah ini siswa mencipta dan/atau menginovasi produk, model, gagasan dengan pengetahuan yang telah diperoleh. Nilai-nilai sikap (budi pekerti) yang dapat tumbuh melalui kagiatan pada langkah ini antara lain saling menghargai, inovatif, dan kreatif.
c. Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
1) bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran (contoh nilai yang ditumbuhkan: mandiri, kerjasama, kritis, logis);
2) melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram (contoh nilai yang ditumbuhkan: jujur, mengetahui kelebihan dan kekurangan);
3) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran (contoh nilai yang ditumbuhkan: saling menghargai, percaya diri, santun, kritis, logis);
4) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas, baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan
5) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penumbuhan budi pekerti terjadi dengan lebih intensif selama tahap penutup.
1) Selain simpulan yang terkait dengan aspek pengetahuan, agar peserta didik difasilitasi membuat pelajaran moral yang berharga yang dipetik dari pengetahuan/keterampilan dan/atau proses pembelajaran yang telah dilaluinya untuk memperoleh pengetahuan dan/atau keterampilan pada pelajaran tersebut.
2) Penilaian tidak hanya mengukur pencapaian siswa dalam pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pada perkembangan karakter mereka.
3) Umpan balik baik yang terkait dengan produk maupun proses, harus menyangkut baik kompetensi maupun karakter, dan dimulai dengan aspek-aspek positif yang ditunjukkan oleh siswa.
4) Karya-karya siswa dipajang untuk mengembangkan sikap saling menghargai karya orang lain dan rasa percaya diri.
5) Kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok diberikan dalam rangka tidak hanya terkait dengan pengembangan kemampuan intelektual, tetapi juga kepribadian.
6) Berdoa pada akhir pelajaran.
Ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan oleh guru untuk mendorong dipraktikkannya nilai-nilai selama proses pembelajaran berlangsung. Pertama, guru harus merupakan seorang model dalam berperilaku. Dari awal hingga akhir pelajaran, tutur kata, sikap, dan perbuatan guru harus merupakan cerminan dari nilai-nilai budi pekerti yang hendak ditumbuhkannya.
Kedua, pemberian reward kepada siswa yang menunjukkan budi pekerti yang dikehendaki dan pemberian perhatian kepada mereka yang berperilaku dengan nilai-nilai karakter yang tidak dikehendaki. Reward dan perhatian yang dimaksud dapat berupa ungkapan verbal dan non verbal, kartu ucapan selamat (misalnya classroom award) atau catatan perkembangan budi pekerti, dan sebagainya. Untuk itu guru harus menjadi pengamat perkembangan budi pekerti yang baik bagi setiap siswanya selama proses pembelajaran.
Ketiga, harus dihindari olok-olok ketika ada siswa yang datang terlambat atau menjawab pertanyaan dan/atau berpendapat kurang tepat/ relevan. Kebiasaan olok-olok tersebut harus dijauhi untuk menumbuh- kembangkan sikap bertanggung jawab, empati, kritis, kreatif, inovatif, rasa percaya diri, dan sebagainya.
Selain itu, setiap kali guru memberi umpan balik dan/atau penilaian kepada siswa, guru harus mulai dari aspek-aspek positif atau sisi-sisi yang telah kuat/baik pada pendapat, karya, dan/atau sikap siswa. Guru memulainya dengan memberi penghargaan pada hal-hal yang telah baik dengan ungkapan verbal dan/atau non-verbal dan baru kemudian menunjukkan yang belum atau baru mulai tumbuh dengan ‘hati’. Dengan cara ini sikap-sikap saling menghargai dan menghormati, kritis, kreatif, percaya diri, santun, dan sebagainya akan tumbuh subur.
Download Panduan Pembelajaran untuk SMP Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pembelajaran untuk SMP Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Panduan Pembelajaran untuk SMP Tahun 2017.pdf
Panduan Pembelajaran untuk SMP Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pembelajaran untuk SMP Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Pembinaan SMP - Kemdikbud