Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK
Senin, 19 November 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK. Berkas-berkas ini diantaranya adalah Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), Buku 2 Pedoman PK Guru, Buku 3 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar, Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), Contoh SKP SMA, Dasar Pemahaman PKG, Etika Profesi Keguruan, Juknis Jafung Guru - AK No 35 Tahun 2010, Penilaian Kinerja Guru, Penyesuaian Jabfung Guru No 38 Th 2010, Peraturan Bersama 03 dan 14 tahun 2010, Peraturan Bersama Mendiknas dan BKN Tentang Juklak Jabfung Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS, Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010, Permenpan No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, Sosialisasi PK Guru dan PKB Tahun 2011 dan lain-lain.
Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK |
Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi salah satu buku dari berkas Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK yaitu Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP):
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif.
Guru yang profesional wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Buku ini disajikan untuk memberikan informasi tentang pengembangan profesi guru pembelajar dan merupakan salah satu buku dari seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Latar Belakang
Guru adalah bagian integral dari organisasi pembelajar di sekolah. Sebuah organisasi, termasuk organisasi pembelajar di sekolah perlu dikembangkan agar mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang merupakan ciri kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi adalah merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk manusia. Dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) mengamanatkan guru sebagai tenaga profesional yang wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesionalisme guru pembelajar (PPGP).
Pelaksanaan program kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) dilaksanakan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil uji kompetensi guru dan penilaian kinerja guru serta didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila profil guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pemenuhan standar kompetensi yang dipersyaratkan. Sementara itu, guru yang profilnya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) diarahkan kepada pengembangan kompetensi lebih lanjut supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas serta dalam rangka pengembangan karirnya.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diharapkan dapat menciptakan guru profesional, mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru sebagai pembelajar abad 21 harus mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.
Perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) dilaksanakan setiap tahun berdasarkan dari profil guru. Hal ini sejalan dengan kebijakan guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Di dalam SKP ini memuat kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang harus dilakukan guru untuk tahun yang berjalan.
Pelaksanaan tugas utama guru dimaksud adalah merencanakan, melaksanakan, menilai, mengevaluasi, mendidik, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan, serta melakukan pengembangan keprofesian.
Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) menjadi bagian dari tugas guru yang harus dicantumkan dalam komponen SKP.
Dasar Hukum
Tujuan
Buku pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) ini bertujuan untuk:
Sasaran
Buku Pedoman pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengelolaan Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar PPGP ini ditujukan bagi:
Pengertian
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) mencakup kegiatan perencanaan yang diawali dari hasil evaluasi diri, Uji kompetensi guru (UKG), dan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) oleh Kepala Sekolah dan/atau tim penilai sekolah pada pelaksanaan pembelajaran di kelas dan tugas lainnya . Penilaian Kinerja Guru yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan, sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/- cpd_online2). Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan PPGP, guru diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk pelaksanaan pembelajaran yang berdampak pada pengembangan kariernya.
Kegiatan evaluasi diri, uji kompetensi, Penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, mulai seorang guru dinyatakan sebagai guru profesional dengan kepemilikan sertifikat serta melaksanakan profesinya sebagai guru.
Kompetensi Guru yang Dikembangkan Melalui Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang kemudian oleh BSNP diringkas menjadi Kerangka Indikator yang digunakan sebagai acuan dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Kerangka indikator tersebut yaitu: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Kompetensi guru meliputi kompetensi guru kelas/mata pelajaran dan guru Bimbingan Konseling (BK).
Pengembangan profesi guru diarahkan untuk pemenuhan standar kompetensi guru sebagaimana ditentukan dalam ketentuan permendiknas dimaksud.
Kompetensi guru kelas/mata pelajaran dimaksud adalah sebagai berikut:
Aspek Kompetensi
Pedagogik
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif.
Guru yang profesional wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Buku ini disajikan untuk memberikan informasi tentang pengembangan profesi guru pembelajar dan merupakan salah satu buku dari seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Latar Belakang
Guru adalah bagian integral dari organisasi pembelajar di sekolah. Sebuah organisasi, termasuk organisasi pembelajar di sekolah perlu dikembangkan agar mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang merupakan ciri kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi adalah merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk manusia. Dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) mengamanatkan guru sebagai tenaga profesional yang wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesionalisme guru pembelajar (PPGP).
Pelaksanaan program kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) dilaksanakan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil uji kompetensi guru dan penilaian kinerja guru serta didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila profil guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pemenuhan standar kompetensi yang dipersyaratkan. Sementara itu, guru yang profilnya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) diarahkan kepada pengembangan kompetensi lebih lanjut supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas serta dalam rangka pengembangan karirnya.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diharapkan dapat menciptakan guru profesional, mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru sebagai pembelajar abad 21 harus mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.
Perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) dilaksanakan setiap tahun berdasarkan dari profil guru. Hal ini sejalan dengan kebijakan guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Di dalam SKP ini memuat kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang harus dilakukan guru untuk tahun yang berjalan.
Pelaksanaan tugas utama guru dimaksud adalah merencanakan, melaksanakan, menilai, mengevaluasi, mendidik, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan, serta melakukan pengembangan keprofesian.
Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) menjadi bagian dari tugas guru yang harus dicantumkan dalam komponen SKP.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
Buku pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) ini bertujuan untuk:
- memberikan pemahaman tentang konsep dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP);
- menjadi dasar dalam pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) di sekolah, KKG, MGMP, MGBK, KKKS, dan MKKS.
Sasaran
Buku Pedoman pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengelolaan Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar PPGP ini ditujukan bagi:
- Guru;
- Kepala Sekolah;
- Pengawas Sekolah;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru; dan
- Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP).
Pengertian
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) mencakup kegiatan perencanaan yang diawali dari hasil evaluasi diri, Uji kompetensi guru (UKG), dan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) oleh Kepala Sekolah dan/atau tim penilai sekolah pada pelaksanaan pembelajaran di kelas dan tugas lainnya . Penilaian Kinerja Guru yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan, sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/- cpd_online2). Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan PPGP, guru diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk pelaksanaan pembelajaran yang berdampak pada pengembangan kariernya.
Kegiatan evaluasi diri, uji kompetensi, Penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar (PPGP) yang merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, mulai seorang guru dinyatakan sebagai guru profesional dengan kepemilikan sertifikat serta melaksanakan profesinya sebagai guru.
Kompetensi Guru yang Dikembangkan Melalui Pengembangan Profesi Bagi Guru Pembelajar (PPGP) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang kemudian oleh BSNP diringkas menjadi Kerangka Indikator yang digunakan sebagai acuan dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Kerangka indikator tersebut yaitu: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Kompetensi guru meliputi kompetensi guru kelas/mata pelajaran dan guru Bimbingan Konseling (BK).
Pengembangan profesi guru diarahkan untuk pemenuhan standar kompetensi guru sebagaimana ditentukan dalam ketentuan permendiknas dimaksud.
Kompetensi guru kelas/mata pelajaran dimaksud adalah sebagai berikut:
Aspek Kompetensi
Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik.
- Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Pengembangan kurikulum.
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
- Pengembangan potensi peserta didik.
- Komunikasi dengan peserta didik.
- Penilaian dan evaluasi.
Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
- Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
- Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Kompetensi guru Bimbingan Konseling (BK):
Aspek Kompetensi
Pedagogik
Pedagogik
- Menguasai teori dan praksis pendidikan.
- Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
- Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
Kepribadian
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih.
- Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
- Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
Sosial
- Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja.
- Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.
- Mengimplementasi kolaborasi antarprofesi.
- Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli.
- Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK.
- Merancang program BK.
- Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.
- Menilai proses dan hasil kegiatan BK.
- Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional.
- Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK.
Tujuan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
- Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
- Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
- Menunjang pengembangan karir guru.
Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) yang terstruktur, sistematis dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut.
- Bagi Peserta Didik; Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
- Bagi Guru; Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa datang.
- Bagi Sekolah/Madrasah; Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
- Bagi Orang Tua/Masyarakat; Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
- Bagi Pemerintah; Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
Sasaran
Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar (PPGP) adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Download Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK ini silahkan lihat preview salah satu buku dan unduh berkas lainnya pada link di bawah ini:Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku-Buku Pedoman Terkait Kenaikan Pangkat Guru PKB PPGP PKG PAK. Semoga bisa bermanfaat.