Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018
Senin, 10 September 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018. Download file juknis format PDF dan lampiran format .docx Microsoft Word. Petunjuk Teknis Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018.
Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018 |
Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018:
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.
RPJMN 2015-2019 yang telah dirancang oleh pemerintah kembali menegaskan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai salah satu strategi dalam memperkuat kurikulum dan pelaksanaannya di madrasah. Sejalan dengan RPJMN tersebut dan sebagai penjabaran Renstra Kementerian Agama Bidang Pendidikan Islam 2015-2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah meluncurkan Grand Design Peningkatan Mutu Madrasah Tahun 2015. Salah satu bagian penting dalam road map peningkatan mutu madrasah tersebut adalah keharusan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas Madrasah.
Atas dasar peraturan dan amanah peraturan-peraturan tersebut di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengadakan piloting PPKB tahun 2017 untuk mendapatkan masukan penting dan praktek terbaik dalam pelaksanaan PPKB dalam upaya menyusun program PPKB yang lebih baik dan lebih luas ke depan. Pelaksanaan PPKB tahun 2018 merupakan tahap penguatan dan penyebaran luasan model peningkatan kompetensi guru yang didapatkan selama implementasi tahun sebelumnya.
Strategi implementasi PPKB tahun 2018 Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKM/KKG/MGMP dalam membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (madrasah). Berdasarkan strategi ini, maka perlu diberikan petunjuk teknis pemberian bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018.
Tujuan
Tujuan pemberian Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 ini adalah untuk membantu KKM/KKG/MGMP dalam melakukan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan pembentukan komunitas belajar guru.
Sasaran
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP) MTs/MA;
- Kelompok Kerja Kepala RA/Madrasah (KK RA/KKM MI/MTs/MA).
Manfaat
Manfaat Bantuan Dana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 adalah untuk memberikan motivasi kepada guru melalui KKM/KKG/MGMP dan membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional.
Kewajiban Penerima Bantuan
- Memanfaatkan dana bantuan PPKB 2018 yang diterima untuk aktivitas kegiatan PPKB dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran yang telah dibuat, dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
- Membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan akademik dan laporan keuangan.
- Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis- jenis item pajak sebagaimana terlampir.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan
Syarat Pengajuan bantuan, antara lain:
- Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKM/KKG/MGMP, antara lain dalam bentuk surat penetapan kepala Kemenag.
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKM/KKG/MGMP.
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
- Memiliki program tahunan untuk KKM/KKG/MGMP dua tahun kedepan.
- Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.
Mekanisme Pengajuan Bantuan
Proposal bantuan terdiri dari:
- Surat permohonan bantuan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama;
- Proposal permohonan dana ke Kanwil Kementerian Agama setempat (terlampir).
- Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana (terlampir).
- Surat rekomendasi / Keterangan Aktif dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Salinan NPWP lembaga.
- Salinan dan detail rekening bank lembaga (bank pemerintah).
Seleksi Penerima Bantuan
Seleksi dilakukan oleh Kanwil Kemenag melalui penilaian terhadap proposal dan kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh masing-masing KKM/KKG/MGMP.
Penetapan Penerima Bantuan
Penerima dana bantuan PPKB ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kanwil Kementerian Agama.
Lampiran-Lampiran
Lampiran-lampiran yang harus dilengkapi dan di isi untuk Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) ini sebagai berikut:
- Formulir Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
- Proposal pengajuan bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Dan Laporan Pertanggungjawaban
- Panduan Laporan Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018
- Halaman pengesahan pelaporan
- Lampiran rekomendasi / surat keterangan aktif
- Lampiran berita acara serah terima uang
- Catatan untuk laporan keuangan/pembiayaan
- Contoh kwitansi honor
- Contoh Kuitansi Transport Narasumber
- Contoh daftar penerimaan transpor panitia
- Contoh kwitansi ATK
- Contoh faktur barang
- Contoh kwitansi konsumsi
- Contoh sertifikat
- Contoh biodata peserta
Download Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018 dan lampiran lengkap silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018. Semoga bisa bermanfaat.