BKN: Ini 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 - foldersoal.com
Kamis, 03 Mei 2018
Edit
BKN: Ini 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 |
Banyak warga masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran persnya, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Berikut 9 persyaratan bagi pelamar CPNS 2018
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat, sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai, atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Persyaratan lain, sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D. Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian. Siaran pers BKN, 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 dapat diunduh di sini. Berbagai Sumber