SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1

Berikut ini adalah berkas SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1
SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1

SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I):

KEPUTUSAN
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 1066/D5.6/KP/2017

TENTANG
PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP-P1)
DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP I)

DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang:

a. bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik SMK yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi;

b. bahwa untuk pelaksanaan akses sertifikasi kompetensi dibutuhkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.

c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu ditetapkan SMK sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
  4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
  5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Memperhatikan: Hasil Rapat Koordinasi SMK sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, Seksi Kurikulum Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan SMK pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya.

MEMUTUSKAN 
Menetapkan:
Pertama:
Nama SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ditetapkan sebagai SMK Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK;

Kedua:
Sesuai dengan kewenangannya LSPP1 yang berjejaring SMK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi berpedoman pada Pedoman BNSP nomor 1 tahun 2017; 

Ketiga:
Mencabut Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMK nomor 106/DS .6/KP /2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang Penetapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSPP-P2) di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan, dan surat keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keempat:
Bila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;

Kelima:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Jakarta, 2 Mei 2017
Direktur Pembinaan SMK

    Download SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I). Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel