Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Rancangan Permendikbud mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2019.

 Berikut ini adalah berkas Rancangan Permendikbud mengenai PPDB  Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019
Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019

Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019

Berkas ini merupakan salah satu Materi Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 yang berisi paparan mengenai Percepatan Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas Melalui Zonasi Pendidikan dan Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019.

Lihat juga:
Materi Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 (Kumpulan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018)

RESTORASI PENDIDIKAN MELALUI ZONASI
Sistem Zonasi Pendidikan adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
  1. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik
  2. Menjamin pemerataan akses pendidikan
  3. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri
  4. Membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru
  5. Mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen
  6. Mencegah penumpukan Guru berkualitas dalam suatu wilayah/sekolah tertentu
  7. Mengurangi kecurangan PPDB dan meningkatkan akses layanan pendidikan pada kelompok rentan sehingga wajib belajar 12 tahun tercapai
  8. Mengintregrasikan antara pendidikan non-formal dan pendidikan formal
  9. Mendorong Pemda dan peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan
  10. Membantu Pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran 

KEBIJAKAN ZONASI SEBAGAI KEBIJAKAN YANG TERINTREGASI
Dengan adanya kebijakan zonasi proses pendataan peningkatan kualitas sekolah yang ada di seluruh wilayah Indonesia akan lebih mudah, sehingga realisasi kebijakan lainnya pun akan jauh lebih mudah.

ZONASI DAN GURU
  • Mempermudah koordinasi guru antar jenjang sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran. 
  • Mempermudah redistribusi guru berkualitas.
  • Penguatan KKG/MGPM/MKKS/KKKS/ MKPS antar jenjang pendidikan.
  • Mendekatkan guru dengan orang tuanya sehingga memperkuat pembinaan peserta didik.
  • Pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.

Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019
Poin-Point Perubahan:
  1. Prinsip dan Tujuan menyesuaikan prinsip PPDB sesuai yang diatur dalam PP 17/2010
  2. Pelaksanaan PPDB pengumuman hingga penetapan hasil PPDB
  3. Jalur PPDB penjabaran 3 Jalur PPDB
  4. Penetapan Zonasi
  5. Seleksi PPDB Penjabaran jalur dan seleksi PPDB per Sekolah dan perbedaan daring-luring
  6. Siswa Tidak Mampu pengaturan penerbitan SKTM dan ketentuan verval
  7. Pelaporan-Pengawasan penyesuaian dengan PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemda
  8. Larangan-Sanksi larangan dan pengenaan Sanksi bagi sekolah negeri dan swasta penerima BOS

Prinsip:
Menjamin PPDB secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan

Tujuan:
digunakan sebagai pedoman bagi:
  1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi
  2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi

INFORMASI PPDB
Sekolah negeri melaksanakan PPDB bulan Mei, dan wajib mengumumkan:
a. Pendaftaran:
  • persyaratan, tanggal pendaftaran, proses seleksi per jalur
b. jumlah daya tampung
c. pengumuman hasil seleksi PPDB
  • Per masing-masing jalur
  • ditetapkan Kepala Sekolah
d. Proses daftar ulang

DAYA TAMPUNG

Daya tampung pada kelas 1, 7, dan 10, harus sesuai dengan yang terdata pada Dapodik dan tidak melebihi ketentuan rombel
  • Jika menerima siswa baru melebihi jumlah daya tampung yang diumumkan, maka kelebihan tersebut tidak diperhitungkan dalam alokasi BOS

SEKOLAH SWASTA
PPDB Sekolah Swasta penerima BOS wajib dilaksanakan bulan Mei dilaksanakan mulai TA 2020/2021
  1. Sekolah wajib mengumumkan hasil seleksi untuk masing-masing jalur
  2. Hasil seleksi PPDB ditetapkan oleh Kepala Sekolah: dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah; Pasal 74 dan Pasal 82 PP Nomor 17 Tahun 2010.

JALUR PPDB
  1. Domisili calon peserta didik di luar zonasi
  2. dibuktikan Surat Penugasan
  3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri ➔ diskresi
  1. Domisili calon peserta didik di luar zonasi
  2. Berdasarkan: a. USBN/UN, dan/atau b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non akademik tingkat intl, nasional, prov, dan kab/kota ➔ Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata
  1. Sekolah negeri wajib menerima calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zonasi
  2. Dapat termasuk kuota bagi peserta didik: a. tidak mampu; dan/atau b. penyandang disabilitas ➔ sekolah inklusif 

JALUR ZONASI

DOMISILI
1. Domisili berdasarkan Kartu Keluarga
  • diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB
2. KK dapat diganti Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB
  • contoh anak tentara yang sejak lama dititipkan ke sanak keluarga tanpa mengubah KK
3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW sesuai dengan zonasi pada saat menamatkan jenjang pendidikan terakhir

PENYALURAN KELEBIHAN SISWA
  1. Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon Peserta Didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan
  2. Dinas pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon Peserta Didik pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan
  3. Dalam hal daya tampung pada zonasi tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah dalam zonasi terdekat dengan zonasi yang telah ditetapkan
  4. dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB

KETENTUAN SELEKSI

SD (KELAS 1)
1. PPDB berdasarkan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan OT
2. Urutan prioritas:
  • Usia
  • Jarak
3. Jika usia calon siswa sama: penentuan berdasarkan jarak rumah terdekat dengan sekolah
4. TIDAK BOLEH melakukan tes calistung (membaca, menulis, berhitung)

SMP (KELAS 7)
PPDB menggunakan seluruh jalur:

DARING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Jika jarak dengan sekolah sama: penentuan berdasarkan siswa yang mendaftar lebih awal, Tidak dapat diterapkan dlm PPDB luring agar OT/wali tidak berbondong- bondong ke sekolah

LURING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon Peserta Didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka memprioritaskan Peserta Didik dgn USBN lebih tinggi.

SMA (KELAS 10)
PPDB menggunakan seluruh jalur:

DARING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Jika jarak domisili dengan sekolah sama: penentuan berdasarkan siswa yang mendaftar lebih awal, Tidak dapat diterapkan dlm PPDB luring agar OT/wali tidak berbondong- bondong ke sekolah

LURING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon Peserta Didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka memprioritaskan Peserta Didik dgn UN lebih tinggi

SMK (KELAS 10)
  1. Dikecualikan dari seluruh jalur PPDB
  2. Seleksi menggunakan nilai UN
  3. Selain UN, seleksi dapat mempertimbangkan: a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/ kota. 

SISWA TIDAK MAMPU
Kuota:
  1. Jika terdapat calon siswa tidak mampu yang berdomisili pada Zonasi, SMA/SMK Negeri yang belum melaksanakan wajib belajar 12 tahun wajib menerima minimal 20% dari seluruh daya tampung
  2. Siswa dimaksud dibebaskan dari biaya pendidikan

SKTM & Surat Pernyataan
1. “Tidak mampu” dibuktikan dengan:
  • SKTM yang diterbitkan oleh Dinas Pemda terkait sesuai kewenangan
  • SKTM dapat diganti bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda
2. Orang tua/wali wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan SKTM atau bukti lain

Verifikasi
  1. Sekolah bersama Pemda wajib melakukan verifikasi data dan lapangan jika terdapat dugaan pemalsuan SKTM
  2. Siswa yg memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan Dinas Pendidikan

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Sekolah
wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan Peserta Didik antarsekolah setiap Tahun Ajaran kepada Pemda

Dinas Pendidikan
  1. melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB
  2. wajib memiliki kanal pelaporan pelaksanaan PPDB
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah negeri dan swasta di wilayahnya

Kemendikbud
  1. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemda dalam pelaksanaan NSPK
  2. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB minimal 1 kali dalam 1 tahun

Masyarakat
Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id/

LARANGAN

Sekolah Negeri
a. membuka jalur seleksi PPDB selain yang diatur dalam Peraturan Menteri
b. melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait PPDB/perpindahan Peserta Didik
c. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yg dikaitkan PPDB
d. menambah rombel, jika rombel yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan SNP dan Sekolah tidak memiliki lahan
e. menambah ruang kelas baru

Berlaku juga bagi Sekolah Swasta Penerima BOS per TA 2020/2021.

SANKSI

Kemdikbud:
a. Kemdikbud melalui Kemdagri memberikan sanksi kpd Gubernur/Bupati/Walikota yg membuat peraturan tidak sesuai NSPK

b. Pengurangan Banpem dan/atau realokasi BOS kpd Sekolah yang melaksanakan PPDB melebihi ketentuan daya tampung, menambah rombel/RKB

Gubernur/Bupati/Wali Kota:
memberikan sanksi kepada pejabat Dinas Pendidikan:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap

Dinas Pendidikan:
memberikan sanksi kepada Kepsek, Guru, dan/atau Tendik berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019



    Download File:
    Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel