Konseling Facebook Di Sekolah
Senin, 19 Maret 2018
Edit
A. Mengapa Konseling FaceBook?
Salah satu yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah yaitu landasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Moh. Surya (2006) mengemukakan bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, interaksi antara konselor dengan individu yang dilayaninya (klien) tidak hanya dilakukan melalui kekerabatan tatap muka tetapi sanggup juga dilakukan melalui kekerabatan secara virtual (maya) melalui internet, dalam bentuk “cyber counseling”.
Untuk kegiatan cyber counseling, idealnya sekolah atau konselor yang bersangkutan sanggup menyediakan website tersendiri yang dipergunakan khusus untuk kepentingan Bimbingan dan Konseling bagi para siswanya. Namun untuk dikala ini upaya menyediakan website khusus untuk kepentingan Bimbingan dan Konseling ini sepertinya di Indonesia masih menjadi kendala, baik sebab faktor biaya maupun kesiapan sumber daya. Oleh sebab itu perlu dipikirkan cara yang lebih simpel untuk menyediakan layanan cyber counseling ini. Salah satu alternatif yang mungkin sanggup ditempuh yakni melalui pemanfaatan FaceBook sebagai salah satu media konseling.
Untuk memahami apa itu FaceBook, berikut ini sekilas info wacana Facebook yang penulis ambil dari banyak sekali sumber. Wikipedia menginformasikan bahwa Facebook yaitu situs web jejaring sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun sesudah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang mempunyai alamat e-mail suatu universitas (seperti: .edu, .ac, .uk, dll) dari seluruh dunia sanggup juga bergabung dengan situs jejaring sosial ini.
Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan alamat e-mail apa pun sanggup mendaftar di Facebook. Pengguna sanggup menentukan untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, menyerupai menurut sekolah, daerah kerja, atau wilayah geografis.
Hingga Juli 2007, situs ini mempunyai jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 sampai September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli situs publik lain menyerupai Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.
Tak terkecuali di Indonesia, dikala ini FaceBook telah menjadi musim yang banyak diminati oleh semua kalangan sebagai media pertemanan secara online. Meski belakangan kehadirannya sempat mengundang kontroversi dan nyaris diharamkan oleh sebagian para ulama sebab mungkin dianggap sudah terjadi distorsi dari tujuan awal kehadiran FaceBook sebagai media pertemanan.
Trend penggunaan FaceBook di Indonesia memang sangat beragam, mulai dari sekedar ngobrol ngalor-ngidul tak menentu sampai penyampaian info yang serba serius. Dari hasil penelusuran dalam FaceBook yang pernah penulis lakukan ternyata sudah ada beberapa sahabat konselor yang menjadi FaceBooker, namun sepertinya belum sepenuhnya keanggotaan dalam FaceBook-nya dijadikan sebagai media yang sanggup menunjang kiprah dan pekerjaannya sebagai konselor di sekolah.
Oleh sebab itu, melalui goresan pena ini, penulis berusaha mengatakan gagasan bagaimana memanfaatkan kehadiran FaceBook sebagai salah satu media yang sanggup mengoptimalkan kiprah konselor di sekolah dalam rangka pemberian layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
B. Apa Konseling FaceBook itu?
Yang dimaksud dengan Konseling FaceBook di sini penulis artikan sebagai santunan psikologis kepada siswa (konseli) secara online melalui FaceBook semoga siswa sanggup memahami, menerima, mengarahkan, mengaktualisasikan dan mengembangkan dirinya secara optimal.
Layanan yang diberikan melalui Konseling FaceBook ini sanggup meliputi semua fungsi-fungsi layanan bimbingan dan konseling, baik pencegahan, pemahaman, pengembangan, penempatan atau bahkan pengentasan.
Fungsi pencegahan dan pemahaman sanggup dilakukan melalui penyajian banyak sekali info yang sekiranya dibutuhkan siswa. Dalam FaceBook disediakan akomodasi untuk menyajikan info yang sanggup diakses oleh seluruh komunitas.
Sumber info tidak hanya berasal dari konselor semata tetapi juga dimungkinkan bersumber dari siswa untuk dibagikan kepada anggota komunitasnya. Informasi yang disajikan sanggup juga dilakukan dengan mengambil tautan (link) yang tersedia di internet, yang mungkin jauh lebih kaya dibandingkan offline, baik untuk bidang pribadi, sosial, akademik maupun karier.
Fungsi pengembangan juga sanggup dilakukan dalam FaceBook ini, contohnya membangun kebiasaan interaksi sosial secara positif dengan komunitas FaceBook-nya, atau menyalurkan banyak sekali pedoman yang ada dalam diri setiap siswa dengan cara menuliskannya dalam FaceBook yang dikelolanya.
Sementara fungsi pengentasan sanggup dilakukan melalui chatting secara online yang telah disediakan dalam FaceBook, dimana konselor dan konseli sanggup berinteraksi langsung. Salah satu keunggulan dari FaceBook yaitu adanya jaminan privacy, yang memungkinkan untuk dilaksanakannya konseling perorangan, dengan terjaga kerahasiaannya. Fungsi pengentasan tidak hanya melalui interaksi konselor-konseli (siswa), tetapi juga dilakukan antar konseli (siswa), dimana siswa sanggup saling mengembangkan dengan teman-teman yang dipercayainya.
Kendati demikian, kehadiran Program Konseling FaceBook di sekolah bukan dimaksudkan menggeser konseling konvensional, tetapi lebih dimaksudkan untuk melengkapi dan menunjang tugas-tugas pelayanan konseling konvensional semoga pelayanan bimbingan dan konseling sanggup berjalan lebih efektif dan efisien.
C. Bagaimana Penyelenggaraan Konseling FaceBook itu?
Program Konseling FaceBook berbeda dengan keanggotaan dalam FaceBook pada umumnya, didalamnya membutuhkan kegiatan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terorganisir, serta penilaian yang jelas.
Dalam perencanaan, perlu dilakukan sosialisasi kepada banyak sekali pihak terkait, terutama kepada siswa dan juga pihak administrasi sekolah, sehingga aktivitas Konseling FaceBook mendapat dukungan dari banyak sekali pihak.
Dalam pelaksanaan, konselor bertindak sebagai Admin dari Program Konseling FaceBook di sekolah, yang akan mengelola jalannya Program Konseling FaceBook. Selain itu, konselor juga terutama bertindak sebagai tenaga mahir yang selalu siap mengatakan santunan psikologis kepada anggota komunitas yang tergabung dalam Program Konseling FaceBook.
Program Konseling FaceBook juga perlu dilakukan penilaian baik penilaian program, proses maupun produk. Data dari hasil penilaian sanggup dipakai untuk kepentingan perbaikan dan pengembangan Program Konseling FaceBook berikutnya.
Secara teknis, berikut ini beberapa pedoman penulis wacana bagaimana menyelenggarakan Konseling FaceBook:
1. Pemahaman dan Penguasaan Konselor wacana FaceBook
Moh. Surya (2006) mengemukakan bahwa perkembangan dalam bidang teknologi komunikasi menuntut kesiapan dan penyesuaian konselor dalam penguasaan teknologi dalam melakukan bimbingan dan konseling. Oleh sebab itu, untuk sanggup menyelenggarakan Konseling FaceBook ini, terlebih dahulu konselor perlu memahami seluk beluk dalam mengoperasikan FaceBook, yang sanggup dilakukan melalui berguru secara online melalui banyak sekali situs yang ada atau berguru kepada pihak lain yang sudah terbiasa memakai FaceBook. Dalam Konseling FaceBook, konselor bertindak sebagai Admin dari komunitas Bimbingan dan Konseling yang dikelolanya, yang bertugas men-setting FaceBook yang dikelolanya dan bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Konseling FaceBook
2. Keanggotaan
Idealnya keanggotaan Konseling FaceBook sanggup diikuti oleh seluruh siswa (konseli) yang menjadi tanggung jawab konselor yang bersangkutan, kendati demikian sebaiknya untuk keanggotaan ini tidak perlu dipaksakan tetapi harus menurut asas sukarela. Dalam hal ini konselor berkewajiban mensosialisasikan aktivitas Konseling FaceBook kepada para siswanya sehingga siswa terpahamkan dan sanggup secara sukarela tertarik untuk bergabung dalam Program Konseling FaceBook.
Hal lain yang harus diperhatikan dalam keanggotaan Konseling FaceBook bahwa keanggotaan dalam Konseling FaceBook seyogyanya bersifat eksklusif, artinya terbatas hanya sanggup diikuti oleh para siswa yang menjadi tanggung konselor yang bersangkutan. Oleh sebab itu kepada siswa, yang sudah bergabung dalam komunitas Konseling FaceBook sebaiknya tidak diijinkan untuk meng-add (menambah) anggota secara sembarangan, sebab menambahkan anggota secara sembarangan sanggup merusak kohesivitas kelompok yang sudah terbentuk.
3. Waktu PelayananKonseling
Salah satu hambatan pelayanan konseling di sekolah dikala ini yaitu waktu pelayanan (khususnya untuk kepentingan konseling perorangan) yang kerapkali berbenturan dengan kegiatan belajar-mengajar siswa di kelas. Sementara jikalau pelayanan konseling dilakukan di luar jam efektif pun, para konselor seringkali merasa berkeberatan, sebab banyak sekali alasan tertentu. Oleh sebab itu, Konseling FaceBook sepertinya sanggup dijadikan sebagai alternatif mengatasi benturan waktu ini. Waktu pelayanan konseling melalui Konseling FaceBook sanggup jauh lebih fleksibel. Untuk kepentingan pelayanan kepada siswa (konseli) diperlukan konselor sanggup menyediakan waktu khusus online yang terjadwal, untuk mengatakan kesempatan kepada siswa berinteraksi langsung dengan konselor.
4. Menentukan Aturan Main (Rule of The Game)
Untuk menyelenggarakan Konseling FaceBook terlebih dahulu perlu dirumuskan hukum main yang harus ditaati oleh konselor sebagai admin maupun siswa sebagai anggota. Selain hukum main yang ditentukan oleh FaceBook (term of services) itu sendiri, juga perlu dibentuk hukum khusus terkait dengan penyelenggaraan Konseling FaceBook, yang didalamnya sanggup terpenuhi asas-asas konseling, misalnya: pemenuhan asas kerahasiaan dimana setiap siswa yang sudah bergabung dalam komunitas Konseling FaceBook sanggup berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan atas setiap info yang berkembang dalam Konseling FaceBook. Demikian pula dengan pemenuhan asas-asas bimbingan dan konseling lainnya.
==========
by AKHMAD SUDRAJAT
Berbagai Sumber