Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD

Berikut ini adalah berkas Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD. Download file dalam format .docx Microsoft Word. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala atau Pengelola PAUD dan satuan PAUD lainnya. Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.

 Berikut ini adalah berkas Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP  Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD
Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD

Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD

Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD sudah seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pada Juknis BOP PAUD diantaranya dijelaskan bahwa:

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

Biaya Operasional adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bagian selanjutnya.

Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). 

Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
  • Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
  • Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.

Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
  • Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
  • Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak. 

Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan PAUD atau Lembaga;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  7. membangun gedung/ruangan baru;
  8. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  9. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  11. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan Suku, Agama, dan Ras (SARA).
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap penyaluran dan pemanfaatan BOP PAUD. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa dana BOP PAUD diterima oleh yang berhak dalam ketepatan jumlah, waktu, cara, dan penggunaan. Komponen utama yang dipantau antara lain:
  1. Alokasi dana PAUD penerima bantuan;
  2. Penyaluran dan penggunaan dana;
  3. Pelayanan dan penanganan pengaduan;
  4. Pelaporan, serta perubahan rencana penggunaan dan pelaksanaan dana BOP PAUD.
Monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen BOP PAUD Pemerintah, Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi, dan Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota.

Juknis BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini)

Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.




Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi yang berhubungan juga dengan berkas Laporan BOP PAUD lainnya seperti contoh SPJ BOP TK, LPJ BOP PAUD 2016 2017, contoh laporan awal BOP PAUD 2016 2017, SPJ BOP 2016 2017, laporan BOP PAUD 2016 2017, juknis SPJ BOP PAUD 2016 2017, download SPJ BOP PAUD 2016 2017, contoh SPJ PAUD 2016 2017 dan lain-lain.

    Download Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD Format Microsoft Word

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:



    Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Format Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD Format Microsoft Word. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel