Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kamis, 24 Agustus 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
(2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Pasal 6
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.
Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah daerah yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas dan lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:
Download File:
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud