Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sabtu, 17 Desember 2016
Edit
 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 Berikut ini kutipan dari isi Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  11  TAHUN 2017
  TENTANG
  PERUBAHAN KEDUA  ATAS PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN NOMOR  6 TAHUN 2016 TENTANG  PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang:
  a.    bahwa  Peraturan  Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor    6     Tahun     2016    tentang    Pedoman   Umum Penyaluran  Bantuan  Pemerintah  di   lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  74   Tahun 2016 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan   Kebudayaan   Nomor   6    Tahun   2016 tentang  Pedoman  Umum  Penyaluran  Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan   masih  terdapat  kekurangan  dan  belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam penyaluran bantuan  pemerintah  di   lingkungan  Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, sehinga perlu diubah;
  b.    bahwa      berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana dimaksud  dalam huruf  a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua   atas  Peraturan   Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan   Nomor  6   Tahun   2016  tentang  Pedoman Umum Penyaluran  Bantuan  Pemerintah di  Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  Mengingat:
 - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
 MEMUTUSKAN:
  Menetapkan:
  PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG  PERUBAHAN KEDUA  ATAS PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN   NOMOR   6   TAHUN   2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI  LINGKUNGAN  KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
  Pasal I
  Peraturan   Menteri  Pendidikan  dan   Kebudayaan    Nomor   6 Tahun  2016   tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan   (Berita   Negara  Republik  Indonesia   Tahun   2016 Nomor 331) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  74   Tahun  2016 tentang Perubahan     atas     Peraturan     Menteri    Pendidikan     dan Kebudayaan  Nomor  6  Tahun  2016  tentang  Pedoman Umum Penyaluran  Bantuan  Pemerintah di   lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116) diubah sebagai berikut:
  1.    Ketentuan   Pasal  3   diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:
  Pasal 3
  (1)  Penerima    Bantuan     di      lingkungan    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
  a.  perseorangan;
  b.  komunitas budaya;
  c.  satuan  pendidikan/lembaga  yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
  d.  lembaga/organisasi     masyarakat    lainnya    yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  e.  pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan  urusan pendidikan dan kebudayaan; dan 
  f.  lembaga/kelompok  kerja  yang dibentuk  oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
  (2) Penerima    bantuan     perseorangan    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  a.  peserta didik;
  b.  pendidik dan tenaga kependidikan;
  c.  pelaku seni dan budaya; dan d.  penemu cagar budaya.
  (3)  Komunitas  budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
  a.  komunitas tradisi;
  b.  komunitas kepercayaan;
  c.   komunitas seni;
  d.  komunitas sejarah; dan e.   komunitas sastra.
  (4)  Satuan   pendidikan/lembaga    yang   diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat  penerima bantuan  yang menyelenggarakan   kegiatan   pendidikan   dan kebudayaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c terdiri atas:
  a.  sekolah menengah atas;
  b.  sekolah menengah kejuruan;
  c.   sekolah menengah pertama;
  d.  sekolah dasar;
  e.  satuan pendidikan anak usia dini;
  f.    sekolah    luar    biasa    untuk     semua    jenjang pendidikan;
  g.  satuan pendidikan nonformal; dan
  h.  lembaga     penyelenggara    pendidikan     layanan khusus  untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
  (5)  Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga/organisasi    masyarakat    yang   bergerak   di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
  a.    penyelenggara pembinaan pemuda; 
  b.    pramuka;
  c.     olahraga;
  d.    organisasi kemasyarakatan;
  e.     dewan pendidikan;
  f.     komite sekolah;  dan g.     lembaga keagamaan.
  (6) Pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan  urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
  a.    dinas provinsi/kabupaten/kota; dan
  b.    unit     pelaksana   teknis   daerah   (UPTD)     yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
  (7) Lembaga/kelompok    kerja    yang   dibentuk    oleh pemerintah daerah  yang melaksanakan  urusan pendidikan dan kebudayaan   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
  a.    Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah;
  b.    Badan Akreditasi  Provinsi Pendidikan  Anak  Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
  c.     Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.
  2.    Ketentuan  ayat (1)  Pasal 9  diubah dan ayat (2)  Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
  Pasal 9
  (1) Bantuan  operasional merupakan  bantuan  untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di  bidang pendidikan dan/atau  kebudayaan meliputi:
  a. komunitas budaya;
  b. satuan  pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
  c.  organisasi kemasyarakatan; atau
  d. pemerintah  daerah  dan/atau   lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
  (2)  Dihapus. 
  (3)  Bentuk  bantuan  operasional diatur  dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
  (4)  Pencairan dana bantuan  operasional diberikan dalam bentuk  uang  kepada  penerima bantuan  operasional melalui mekanisme:
  a.  LS ke  rekening penerima bantuan operasional; atau
  b.  UP.
  (5)  Pencairan dana bantuan  operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA,  dengan  mempertimbangkan  jumlah  dana  dan waktu pelaksanaan kegiatan.
  (6)  Pencairan dana bantuan  operasional secara bertahap sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)   dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
  (7)  Setiap  tahapan   pencairan   sebagaimana   dimaksud pada ayat (6)  dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan  operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80%  (delapan puluh persen).
  (8) Bantuan   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilaksanakan   berdasarkan    perjanjian   kerja   sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
  3.    Ketentuan  ayat (2)  Pasal  12   diubah,  sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
  Pasal 12
  (1) Jenis  bantuan  lainnya  yang ditetapkan  oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  huruf  g  dapat diberikan dalam bentuk uang atau  barang dan/atau jasa.
  (2)  Jenis  bantuan  lainnya sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), meliputi: 
  a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
  b. penyelenggaraan        kegiatan        keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman,   kepemimpinan   siswa   dan kemahasiswaan;
  c.  bantuan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
  d. bantuan  untuk  peningkatan  kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
  e.   penyelenggaraan   sertifikasi   profesi   bagi  lulusan sekolah menengah kejuruan;
  f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
  g. bantuan      untuk      asosiasi     guru      mata pelajaran/bidang tugas guru; atau
  h.  penyelenggaraan kegiatan  di   bidang  kebudayaan pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
  i.   pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
  j.  fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
  k.  bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  l.   bantuan   untuk   organisasi  profesi   pendidik  dan tenaga kependidikan;
  m. bantuan      hukum      bidang     pendidikan     dan kebudayaan;
  n.  pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan  dan  kebudayaan  melalui media cetak dan/atau elektronik;
  o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; serta
  p.  penyelenggaraan pendidikan untuk  kawasan adat terpencil, dan daerah 3T. 
  (3) Penetapan  nilai  bantuan   yang  diberikan  kepada perseorangan/kelompok   masyarakat,   komunitas budaya, satuan  pendidikan/lembaga  yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi  masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
  (4)  Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan  yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
  (5) Pencairan     secara     sekaligus     atau     bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  ditetapkan oleh KPA   dengan  mempertimbangkan  jumlah  dana  dan waktu pelaksanaan kegiatan.
  (6) Pencairan  dana  bantuan   lainnya  yang  memiliki karakteristik bantuan  yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
  (7) Pencairan  dana  bantuan   lainnya  yang  memiliki karakteristik bantuan  yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke  rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
  4.    Ketentuan  ayat (2)  Pasal  13   diubah,  sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
  Pasal 13
  (1) Tata  kelola  bantuan  di   lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk  teknis yang ditetapkan  oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. 
  (2)  Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  a.  dasar hukum;
  b.  tujuan penggunaan belanja bantuan;
  c.   pemberi bantuan;
  d.  persyaratan penerima Bantuan;
  e.   bentuk bantuan;
  f.   rincian  jumlah  bantuan;
  g.  tata kelola pencairan dana bantuan;
  h.  penyaluran dana bantuan;
  i.   laporan pertanggungjawaban bantuan;
  j.   ketentuan perpajakan; dan k.  sanksi;
  5.    Ketentuan  Pasal  14   diubah,  sehingga berbunyi  sebagai berikut:
  Pasal 14
  KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan pemerintah sesuai dengan petunjuk   teknis  yang  ditetapkan   oleh  Pejabat  Eselon  I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
  6.    Ketentuan  ayat (2) dan ayat (6) Pasal 15  diubah, dan ayat (7) Pasal 15  dihapus, sehingga Pasal 15  berbunyi sebagai berikut:
  Pasal 16
  (1)  KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran bantuan kepada PA.
  (2) Untuk  menjamin  akuntabilitas   dan  transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban  kepada PA. 
  (3)  PPK  bertanggung jawab atas pelaksanaan  penyaluran dana  bantuan  sesuai  dengan petunjuk  teknis  yang ditetapkan.
  (4)  Penerima    Bantuan     bertanggung    jawab    mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.
  (5) Pertanggungjawaban bantuan  dilaksanakan  secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.
  (6) Penerima Bantuan  harus  menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
  (7)  Dihapus.
  (8) Ketentuan      lebih     lanjut      mengenai     laporan pertanggungjawaban diatur  sesuai  dengan  petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
  7.    Ketentuan  ayat (2)  Pasal  17   diubah,  sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
  Pasal 17
  (1)  KPA  melakukan  pengendalian terhadap  pelaksanaan pengelolaan dana bantuan  bidang pendidikan dan kebudayaan.
  (2)  Pengawasan    terhadap     pelaksanaan     pengelolaan bantuan di  bidang pendidikan dan kebudayaan dilaksanakan  oleh Inspektorat  Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  Pasal II
  Peraturan    Menteri   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal diundangkan. 
  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan    Peraturan    Menteri   ini   dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 3 Maret 2017
  MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  TTD.
  MUHADJIR EFFENDY
  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 7 Maret 2017
  DIREKTUR JENDERAL PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
  TTD.
  WIDODO EKATJAHJANA
 Download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat di bawah ini:Download File:
  Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017.pdf
  Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017.docx
 
 Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum
