Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda-Duda PNS
Selasa, 06 Desember 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Download file PDF.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS |
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS:
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. UMUM
B. TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
C. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan yaitu Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
- Dalam Pasal 288 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan instansi pusat dan PNS di lingkungan instansi daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.
- Dalam Pasal 289 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama, kepada PPK.
- Dalam Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/ duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/ duda Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
C. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
- Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
- Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/ anak yang disahkan menurut undang-undang negara dari PNS, penerima pensiun PNS, atau penerima pensiun Janda/Duda PNS.
- Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
- Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.
- Pertimbangan Teknis Pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS adalah pertimbangan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan yaitu Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
Download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
Download File:
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Semoga bisa bermanfaat.