Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk SMA dan SMK
Sabtu, 17 Desember 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk SMA dan SMK. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah di SMA dan SMK atau sederajat.
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk SMA dan SMK |
Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk SMA dan SMK
Berikut ini adalah informasi dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud:
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah berupa kegiatan pemberian bantuan secara langsung dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah SMA dan/atau SMK yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi. Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2017 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan dapat membentuk karakter siswa/i yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.
Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium dibidang eksakta seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, dirasakan perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan untuk kegiatan Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain tentang ketentuan kriteria penerima fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, sehingga dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi kegiatan kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
- Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
- Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
- Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
- Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.
Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
- Sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA dan atau SMK yang memiliki lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
- Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
- Belum memiliki ruang laboratorium seni budaya atau sudah memiliki ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Sekolah yang melakukan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
- Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar;
- Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya atau memiliki potensi yang besar di bidang seni budaya;
- Sekolah yang dapat menerima masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat mengakses pertunjukan seni budaya;
- Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
- Sekolah bersedia melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
- Sekolah yang memiliki kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh fasilitas laboratorium seni budaya; dan
- Sekolah belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
Persyaratan Administrasi
- Sekolah calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di dalam pengajuan proposal harus mencantumkan: a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap; b. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017; c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah;
- Sekolah calon penerima fasilitasi saat mengajukan proposal harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
- Sekolah calon penerima fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
- Melampirkan pernyataan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Sekolah penerima fasilitasi wajib membuat laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
- Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017;
- Jumlah dana yang diberikan ke sekolah penerima fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah dapat menyediakan dana tambahan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
- Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah adalah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.
Selengkapnya lihat di bawah ini:
Dalam rangka memberikan kualitas terbaik bagi pengembangan sarana prasarana di bidang seni dan budaya, berikut Petunjuk Spesifikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017. Informasi mengenai Pemahaman Teknis, Rencana Kerja dan Syarat Teknis, hingga uraian detail Gambar Prototype dan Volume Pekerjaan Konstruksi dapat Anda lihat di bawah ini.
Download Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk SMA dan SMK
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017.pdf
Petunjuk Spesifikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah dan Spesidikasi Teknis Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 di Satuan Pendidikan untuk SMA dan SMK. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud
Lihat juga:
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK