Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018
Senin, 12 Desember 2016
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018 |
Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018
Juknis bantuan ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018:
Latar Belakang
Perkembangan optimal otak manusia terjadi di usia dini. Perkembangan otak dapat optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus holistik dan terintegrasi.
Masukan gizi telah terbukti merupakan salah satu faktor penting yang berpengaruh dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengakami stunting, penurut penelitian terbukti dapat mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan bantuan makanan sehat ke satuan PAUD/satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang menyelenggarakan program PAUD utamanya di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan daerah lain yang dianggap memerlukan.
Agar penyaluran bantuan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu ada Petunjuk Teknis Bantuan Makanan Sehat sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut.
Tujuan Petunjuk Teknis
- sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung jawaban Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018;
- sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018.
Program Pemberian Makanan Sehat
Pengertian
Makanan Sehat adalah makanan bergizi seimbang sebagai makanan harian yang memenuhi kebutuhan gizi anak. Program pemberian makanan sehat merupakan intervensi untuk pembiasaan makanan sehat dan pembiasaan hidup sehat sebagai penerapan layanan holistic integrative di satuan PAUD/satuan Pendidikan Nonformal (PNF) yang menyelenggarakan program PAUD serta sebagai inisiasi bagi Pemerintah Daerah untuk menuntaskan stunting di wilayahnya. Lembaga/Satuan PAUD/Satuan Pendidikan Nonformal penerima dana batuan pemberian makanan sehat dapat menerima bantuan lain dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Tujuan
- Meningkatkan dan kesehatan dan perkembangan kecerdasan peserta didik di Satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.
- Membiasakan anak mengkonsumsi makanan sehat dan seimbang.
- Membiasakan anak berperilaku sesuai tata aturan dan norma saat makan.
- Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.
Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat
Lembaga/SatuanPAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.
- Kriteria Lembaga; a.Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di 100 Kabupaten dengan angka stunting tertinggi secara nasional. b.Sudah terdaftar dalam Dapodik.
- Kriteria Administrasi; a.Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik; b.Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif. c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan; d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing.
Tata Cara Penyaluran dan Pelaporan Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018
Pemberi Bantuan
Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2018. Alokasi dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 sebesar Rp 6.900.000.000,- (enam milyar sembilan ratus juta rupiah).
Sasaran Program Bantuan
Peserta didik di Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD terutama di 100 kabupaten dengan jumlah stunting tertinggi atau daerah terpencil/pedesaan, kumuh dan padat. Jumlah Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD yang akan menerima bantuan makanan sehat sebanyak 450 lembaga/satuan PAUD.
Manfaat Bantuan
- Manfaat bagi anak dan orang tua; Meningkatkan status gizi anak untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
- Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara; a. Meningkatkan aktivasi kegiatan PAUD secara holistic dan integratif di lembaga; b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria Penerima
- Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis,
- Satuan PNF berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan PNF sejenis, yang menyelenggarakan program PAUD
- Lokasi satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD berada di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau daerah terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
Persyaratan Penerima
- Memiliki NPSN.
- Memiliki daftar peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik.
- Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/ pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotocopy buku rekening yang menunjukkan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening.
- Bekerjasama dengan Puskesmas setempat dalam pemantauan kesehatan (jika bantuan telah diterima).
- Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
- Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
- Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
Besaran dan Penggunaan Bantuan
Dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan untuk masing-masing satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.
Download Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018
Download File:
Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.